PEKANBARU.WARTAOKE.NET
Adanya ditemukan ” Novum ” atau bukti baru perihal sengketa lahan yang terjadi pada tahun 2011, Kuasa hukum Erick Sibuea, SH dan Partners, selaku pemohon dari Suripto Dkk, resmi mengajukan surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri (KPN) kota Pekanbaru. Surat permohonan peninjauan kembali ini diterima langsung oleh pegawai Pengadilan Negeri kota Pekanbaru bagian Perdata. Senin, (29/03/2021)
Erik Sibuea, SH menyampaikan, bahwa hari ini telah mengajukan surat Peninjuan Kembali ke PN kota Pekanbaru, atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 925 K/Pdt/2013 tertanggal 13 Maret 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 52/PDT/2012/PTR tertanggal 18 Juni 2012 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 20/Pdt.G/2011/PN.Pbr tertanggal 21 November 2011. Sebagaimana, memori Peninjauan Kembali dengan Nomor : 29/ESP-LO/MPK/III/2021, tertanggal 29 Maret 2021 yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 29 Maret 2021.
” Dasar Pengajuan Peninjauan kembali ini, dikarenakan adanya alasan – alasan yang bersifat umum dan khusus. Dimana, diantaranya “ terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata ” dalam pengertian menerapkan hukum terhadap pembuktian ”. Sampaikan Erick kepada wartaoke.net
Lanjutnya, surat peninjauan kembali ini juga, atas ditemukan ” Novum “ atau bukti baru terhadap dasar surat Termohon. Dimana, peninjauan kembali dalam penerbitannya SHM No.738 sebagaimana Perubahaan SHM No.1772 ( Budi Gunawan ). dimana Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) antara Syahrial dengan H. Suarni tertanggal 20 Maret 1982, yang mana surat SKGR nya dibatalkan oleh camat Marzuki Darwis. Dikarenakan, luas ukuran tanahnya sudah habis. Ucapnya
Sebagaimana surat keterangan dari mengelola tanah, tertanggal 15 Desember 1981, atas nama syahrial sudah habis. Akan tetapi, tanggal 13 April 1982 timbul surat Akta Jual Beli No.816/SH/1982 yang dibuat oleh Camat Marzuki Darwis, selaku Pejabat Pembuat Akta Peralihan Hak atas Tanah setelah SKGR dibatalkan. Tambahnya
Sehingga, ini adalah cacat hukum. Karena, dasar penerbitan SHM No.738 Milik Termohon Peninjauan kembali, sebagaimana GS-300/1991. Demikian juga, Akta jual Beli No 896/SH/1982 tertanggal 21 April 1982, merupakan bagian dari GS-300. Yang didalam Sertifikat SHM No.738 tertanggal 21 Agustus 1991, Akta jual Beli tersebut terlihat nomor persil, kohir dan blok persilnya terlihat kosong. Maka, memperlihatkan tidak memiliki kekuatan autentik sebagai dasar penerbitan Surat Hak Milik (SHM) No.738 milik Termohon Peninjauan kembali. Ungkapnya
” Novum atau bukti baru yang kami ajukan tersebut, merupakan bukti surat yang baru di temukan oleh klien kami Sdri. Lindawaty. Dimana, posisi klien kami selaku Pemohon II Pinjauan kembali. kemudian, membuat Akta Pernyataan No : 06 tertanggal 23 Maret 2021 yang di buat di hadapan pejabat berwenang ke Notaris POPYN PRAWITA, S.H., M.Kn “. Tambahnya
Atas pengajuan peninjauan kembali yang di ajukan, kami selaku kuasa hukum pemohon agar dilakukan peninjauan kembali. Besar harapan, agar perkara ini dapat mengungkap tabir akan kebenaran. Dimana SHM no.738 dan perubahaan No.1772 gambar dalam sertifikatnya tidak di Plot dalam peta pendaftaran yang merupakan keharusan. demikian juga, No Peta pendaftarannya harus ada dan gambar bidangnya dari gambar situasi dan bukan gambar ukur, maka SHM tersebut tidak Valid / tidak sah.
Sehingga, berdasarkan hukum serta Novum atau bukti baru yang di ajukan, Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Ketua Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru, agar dapat memberikan kejelasan terhadap kepemilikan objek sengketa, yang berada di jalan datuk setia maha raja Kel. Tangkerang Selatan Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau. Tutupnya
Sementara itu, Pemohon II (Lindawaty) menyampaikan, dengan adanya surat peninjauan kembali ini, diharapkan kebenaran itu akan terungkap. Dan berharap, agar Tuhan membukakan pintu hati semua pihak yang terkait dalam sengketa ini. Karena, dalam fakta hukum yang sebenarnya adalah melalui upaya hukum peninjauan kembali. Sampaikannya.
Jadi, kami dari pemohon mengharapkan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan peninjauan kembali. Dan dapat mendapatkan hak saya kembali dengan putusan yang seadil – adilnya, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan mengadili perkara Aquo. Pungkasnya. ***
Editor : Josua Nababan