PEKANBARU.WARTAOKE.NET
Hasil sidang putusan 3 (Tiga) orang Terdakwa, EA Alias Eko, R alias Atom dan A alias Amanda, yang telah melakukan Tindak pidana dengan cara perusakan dan penghancuran tembok SD Taruna Islam secara bersama – sama, dinilai pihak SD Taruna Islam Pekanbaru (Korban) dan Jaksa Penuntun Umum (JPU) tidak transparan dan tidak ada rasa keadilan. Ini sangat disesalkan oleh pihak sekolah SD Taruna Islam selaku korban. Dimana, hasil sidang putusan itu, yang di ketuai oleh Majelis Hakim, Basman bersmaa 2 Orang anggota majelis hakim, Iwan dan Estiono, dianggap mengambil putusan yang tidak adil.karena, memvonis para terdakwa dengan hukuman percobaan selama 1 Tahun, yang artinya para tersangka bebas.
Ustad Yazid selaku kepala sekolah SD Taruna Islam menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim tersebut. Karena, para terdakwa ini menghancurkan bukan milik perseorangan melainkan sekolah, tempat belajarnya generasi dimasa mendatang. Sampaikan Ustad Yazid
Jad, kami akan melakukan langkah upaya banding atas hasil putusan majelis hakim. karena, seminggu sebelum putusan hakim kami menunggu hasilnya. Dan disaat kami menunggu putusan sidang tersebut, yang seharusnya di jadwal pukul 14.30 wib tiba – tiba dipercepat menjadi pukul 11.00 wib dan itu semua, tanpa ada pemberitahuan. Maka, menurut kami banyak hal aneh yang kami lihat sebelum sidang putusan tersebut. Ucapnya
Maka, kami dari pihak sekolah telah menentukan langkah akan menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Karena, para terdakwa ini sudah jelas dan terbukti melakukan tindak pidana dengan menghancurkan secara bersama – sama fasilitas umum (fasum) sekolah SD Taruna Islam ini. Pungkasnya
Ditempat yang terpisah, Kejaksaan negeri (Kejari) Pekanbaru, melalui Kasipidum, Roby Siregar menyampaikan bahwa, hasil dari putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) melakukan banding, karena tuntutan kita (JPU) terhadap para terdakwa 1 Tahun 6 bulan. Kemudian, divonis oleh majelis hakim hukuman percobaan. Sampaikan Kasipidum kepada awak media
Dengan, putusan hakim tersebut sikap kami dari JPU akan melakukan upaya banding. Karena kita menilai para terdakwa ini terbukti melakukan dan melanggar hukum pasal 170, melakukan tindak pidana dimuka umum dan itu sudah terbukti. Ucapnya
Untuk itu, akan dilakukan upaya banding karena hukum itu harus berkeadilan. Yang salah harus divonis bersalah dan yang benar harus dikatakan benar. Tutupnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) menyampaikan, bahwa tuntutan dari Majelis hakim tidak sesuai dengan harapan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU). Dimana, putusan dari Majelis hakimnya 1 Tahun dengan masa percobaan 1 Tahun 6 bulan, sementara, JPU menginginkan tuntutan 1 Tahun 6 Bulan Penjara terhadap para terdakwa. Kalau ada pihak yang keberatan dengan putusan hakim tersebut, silahkan lihat dalam putusan karena sudah semua tertuang disitu. Mulai dari alasan hakim dan pertimbangan hakim. Sampaikan Humas PN kota Pekanbaru ini.

Kemudian, perihal perubahan jadwal “memang benar ” adanya perubahan jadwal. Yang dimana, disistem kita jadwal sidang itu seharusnya pukul 14.30 wib dan dipercepat pukul 11.00 wib. Ini dikarenakan, pihak Penuntun Umum dan para terdakwa sudah hadir. Sehingga, karena semuanya sudah hadir dan situasinya pada saat itu hujan, maka sidang dilakukan dan dilanjutkan.
Jadi, kalau ada pihak yang merasa tidak puas atau keberatan atas putusan Majelis hakim ini, silahkan lakukan upaya hukum (banding). karena itu hak nya Jaksa Penuntun Hukum (JPU). Ucap Humas PN kota Pekanbaru
Jadi, putusan hakim itu sudah sesuai dengan KUHAP. dan ketika perkara sudah diputus di tingkat pertama, jika ada pihak merasa keberatan selanjutnya, silahkan pihak JPU untuk mengajukan banding. Dan nantinya, JPU melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Ini dilakukan supaya para pihak yang merasa keberatan dengan putusan majelis hakim mendapatkan keadilan. Tutupnya
Editor : Josua Nababan