Home / Warta News / Tatang : Laporan Kami Sudah Diterima Kejagung RI, Kinerja Kejari Pekanbaru Harus Diawasi

Tatang : Laporan Kami Sudah Diterima Kejagung RI, Kinerja Kejari Pekanbaru Harus Diawasi

PEKANBARU.WARTAOKE.NET

Kuasa Hukum dan juga Dosen Ilmu Hukum disalah satu Universitas Pekanbaru, Tatang Suprayoga, SH., MH menyampaikan, bahwa perkara dari kliennya yang bernama Popyn Prawita, SH.,MKn yang kini statusnya menjadi tersangka perihal pemalsuan surat selisih KPR perlu ada pengawasan dari Mabes Polri dan Kejagung RI. Karena, di tahun 2018 perkara tersebut sudah diuji di Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru, dimana, pada saat itu klien kami dimenangkan atas perkara tersebut. Untuk itu, kami sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, untuk mengawasi kinerja dari Kejaksaan negeri (Kejari) kota Pekanbaru. Yang dimana, menurut kami, perkara ini seakan – seakan dipaksakan dan diduga direkayasa dijadikan tindak pidana oleh oknum di Kejari Pekanbaru. Sampaikan Tatang kepada media wartaoke.net, Rabu (18/03/2021) malam

Tatang menyebutkan, mengingat bahwa perkara klien kami sudah dimenangkan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tahun 2018. Dimana, pada saat itu pelapor yang berinisial MPU, kalah dalam sidang putusan. Yang menyatakan, bahwa Sdr. MPU dinyatakan kalah dan melakukan Wanprestasi dalam gugatan perdata tersebut dan berkekuatan hukum tetap. Jadi, perkara klien kami ini sudah berkekuatan hukum tetap. sebagaimana diatur dalam putusan perdata No. 8/Pdt.G.S/2018/PN.PBR. yang menyatakan, bahwa bagaimana suatu sengketa yang pada dasarnya masuk dalam ranah hukum keperdataan kemudian dibawa ke dalam ranah hukum pidana. Ucapnya

Jadi, kalau menurut kami dari kuasa hukum, hal tersebut merupakan penegakan hukum yang keliru. Didalam perkara ini, pelapor tidak mengalami kerugian. justru yang mengalami kerugian adalah klien kami. Dimana, putusan hakim PN Pekanbaru tidak di hormati. aneh bukan, justru malah klien kami yang dijadikan tersangka. dengan dalih dan sangkaan telah memalsukan surat.

Jadi, kami minta ketika dalam penegakan hukum ini harus melihat secara keseluruhan, jangan dari beberapa aspek. Sehingga, hukum menjadi baik tidak hanya satu arah atau satu sisi melainkan baik secara keseluruhannya. Katanya

Kami juga meminta kepada kejaksaan negeri (Kejari) Pekanbaru, untuk menghargai putusan perdata yang di menangkan klien kami di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sehingga, kejaksaan dapat menjadikan ini sebagai pengacu pendapat hukum. Karena, putusan perdata ini sudah diuji di pengadilan tentang siapa yang seharusnya membayar kewajiban tersebut. Ungkapnya

Untuk itu, surat putusan perkara perdata yang dimenangkan oleh klien kami di Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru pada tahun 2018 sudah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Hal ini dilakukan agar kinerja penegakan hukum di Provinsi Riau khususnya Pekanbaru mendapatkan pengawasan dari institusi di atasnya.

Surat yang kami kirim ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk meminta dilakukan expose atau gelar perkara kembali dari kasus perkara klien kami. Dan surat sudah dimasukkan pada hari Senin, tanggal 15 Maret 2021. Alhamdulillah surat kami sudah masuk dan diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jadi, kami berharap Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) kota Pekanbaru untuk lebih meneliti kasus perkara ini. yang menurut kami, diduga penuh dengan rekayasa dan tidak ada unsur pidana sama sekali. Yang dimana, mengakibatkan klien kami menjadi tersangka. Dan kami juga meminta, untuk melihat lebih jelas dan teliti terhadap perkara klien kami tersebut, agar tidak ada kekeliruan.

Terakhir, kami dari kuasa hukum meminta kepada Kejari Pekanbaru, agar menangani perkara ini secara Profesional dan lebih Transparan serta menggunakan langkah – langkah hukum yang baik dan berkeadilan. Singkatnya

Editor : Josua Nababan

Tag: