PEKANBARU.WARTAOKE.NET
Polemik terkait keluarnya Surat Perintah Tugas (SPT) di Zona 1 yang terdiri dari 3 Ruas Jalan diantaranya, (Jalan Soekarno Hatta, Jalan Adi Sucipto, dan Jalan Tuanku Tambusai ). Disertai pemutusan kontrak kerja dan kordinasi dengan Juru parkir (Jukir) dan Kordinator lapangan (Korlap) yang sempat menjadi perbincangan hangat beberapa hari yang lalu. terkait hal itu, media wartaoke.net mendatangi Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran kota Pekanbaru, Radinal Munandar diruangan kerjanya untuk dimintai keterangannya. Kamis, (18/03/2021)
Radinal menjelaskan, bahwa terkait keluarnya Surat Perintah Tugas (SPT) di Zona 1 itu, karena sudah ada permohonan untuk mengelolah . Yang dimana isi dari permohonan tersebut, melaksanakan kerjasama dalam bentuk Pengelolahan Parkir, sembari menunggu sayembara ulang dan menjelang pengumuman diumumkan. Ucap Radinal
” Kemudian, saya tidak pernah memutus koordinasi dengan para kordinator lapangan dengan pemilik SPT sementara. Seharusnya, para jukir dan kordinatorlah yang harus saling komunikasi sama pemilik SPT itu “. Tambahnya
Perihal ucapan saya kepada korlap, sebelumnya kami mendapatkan perintah dari bapak kadishub kota Pekanbaru untuk melakukan pelaksanaan teknis mengelolah parkir sebelum dilakukan sayembara ulang nantinya. Makanya, dikeluarkanlah SPT itu, tapi bersifat sementara untuk menambah Pendapatan daerah. Tambahnya
Jadi, itu SPT di Zona 1 yang saya keluarkan sifatnya sementara, menunggu proses sayembara dan lelang dimulai. Sekalian, untuk menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Karena, kalau tidak dilakukan seperti itu, dilapangan pasti ada praktek pungutan liar (pungli) oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab. dan kalau sudah terjadi seperti itu, yang rugi tentu masyarakat. Seperti contoh di Ramayana, kemarin tim semua ditarik kesana terkait pelaksanaan Pengelolahan perparkiran disana. Karena, kalau tidak ada yang mengkordinir dan bertanggungjawab tentu banyak praktek pungli terjadi disana.
Makanya, untuk SPT di Zona 1 itu, pemilik SPT itu telah mengajukan permohonan dan telah memberikan deposit tergantung dari pendapatan potensi yang didapat dalam satu ruas jalan. Ucap Radinal
Kemudian, perihal adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengelolah jasa layanan perparkiran, Kepala UPTD kota Pekanbaru ini, menjelaskan bahwa UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan melihat dari biodata pada saat seseorang mengajukan permohonan. Sampai hari ini, kami mengecek didalam biodatanya tersebut tidak ada yang menyatakan pekerjaannya sebagai ASN atau TNI/Polri. Kami tidak tahu itu, bilamana ada Oknum ASN yang mengelolah parkir, didalam undang – undang sudah jelas diatur ASN dilarang mengelolah layanan jasa perparkiran. Ucapnya
” Jadi, semenjak diajukan permohonan tidak ada yang bekerja sebagai ASN atau TNI/Polri”. Tambahnya
Terakhir, saya tekankan bahwa SPT di Zona 1 itu bersifat sementara, menunggu diadakan syaembara dan lelang yang akan dimulai bulan depan. Tutupnya
Editor : Josua Nababan