PEKANBARU.WARTAOKE.NET
Sidang putusan Penghancuran atau Perusakan tembok SD Taruna Islam yang menetapkan 4 Orang Terdakwa dimana, statusnya sekarang telah dialihkan menjadi tahanan kota, kembali lagi di tunda oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru. Selasa, (16/03/2021)
Humas Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru, Tommy Manik, pada saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang putusan Penghancuran atau Perusakan barang tembok SD Taruna Islam di tunda, karena Majelis Hakim ” Cuti ” Tahunan selama 3 (Tiga) hari. dan akan dijadwalkan kembali pada hari Selasa depan tanggal 23/03
” Iya, seharusnya sidang putusan hari ini, Selasa (16/03). Cuma, karena majelis hakim lagi ” Cuti ” Tahunan. Yang dimana, kalau PNS itu Mendapatkan 12 hari Cuti dalam Setahun. Makanya sidang putusan ini ditunda “. Balas Humas PN kota Pekanbaru, Tommy Manik saat dikonfirmasi via WhatsApp
Sementara itu, seperti diikutip dari situs resmi www.sipp.pn-pekanbaru.go.id untuk jadwal sidang perkara No.21/Pid.B/2021/PN Pbr yang jenis perkaranya ” Penghancuran dan Perusakan Barang ” dijadwalkan pada hari Selasa (16/03) pukul 14.00 wib. yang dimana, ada 3 (Tiga) terdakwa yang akan diputus. Akan tetapi, seperti balasan Humas PN kota Pekanbaru bahwa sidang putusan di tunda.
Jadi, Sebelumnya, Sidang putusan ini menetapakan 4 orang terdakwa. Yang dimana telah dilaksanakan sebanyak 2 kali sidang dan di tunda sebanyak 3 kali. sejak sidang pertama pada bulan Januari 2021. Jadi, Ke 4 (Empat) orang terdakwa ini dikenakan pasal dengan perkara No 21/Pid.B/2021 Tentang Penghancuran atau Perusakan barang secara bersama – sama dan Perkara No. 20/Pid.B/2021 Tentang Penghancuran dan Perusakan dan Perkara No. 67/Pid. B/2021 tentang Penganiayaan.
Dengan adanya penundaan sidang ini, otomatis status para terdakwa yang saat ini dialihkan menjadi tahanan kota akan lebih lama lagi. Dimana, dengan penundaan sidang ini, akan ada pihak yang dirugikan yaitu korban (SD Taruna Islam). yang telah lama menunggu apa hasil keputusannya terhadap para terdakwa.
Semoga saja sidang putusan nanti, yang seperti disampaikan Humas PN kota Pekanbaru sesuai jadwal yaitu pada tanggal 23/03 atau Minggu depan. Karena, apapun keputusannya nanti itu adalah kewenangan majelis hakim yang akan memutuskan.
Editor : Josua Nababan