PEKANBARU.WARTAOKE.NET
Sidang Kasus tindak pidana perusakan Sekolah Dasar (SD) Taruna Islam, selangkah lagi memasuki sidang putusan. Pertanyaannya, Apakah Majelis Hakim PN akan menunda lagi sidang putusan ini ??.
Perlu diketahui, pada bulan November 2020, Kepolisian sektor kota Pekanbaru (Polresta) berhasil menangkap 4 (Empat) orang terdakwa yang telah melakukan tindak pidana kasus penghancuran dan pengerusakan tembok SD Taruna Islam Pekanbaru. Dimana, Ke (4) Empat Terdakwa ini berinisial, EA Alias Eko, R alias Atom, A alias Manda dan AR alias Ami, secara sengaja dan bersama – sama melakukan tindakan penghancuran dan pengerusakan tembok SD Taruna Islam tersebut. Peristiwa ini sempat heboh dan viral dipemberitaan media cetak maupun media online pada saat itu. Akan tetapi, melalui informasi yang dimana beberapa hari yang lalu, Ke 4 (Empat) Terdakwa ini telah dialihkan menjadi tahanan kota, tepatnya sejak tanggal 03 Maret 2021. Dan sampai hari ini para terdakwa tersebut masih dialihkan menjadi tahanan kota.Dan kini sidang ke 4 (Empat) orang terdakwa sudah memasuki tahapan putusan di Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru.
Atas dengan informasi tersebut, media wartaoke.net mengirim pesan via WhatsApp Humas PN kota Pekanbaru, Tommy Manik untuk menanyakan kapan sidang putusan tersebut. Akan tetapi, Humas PN kota Pekanbaru juga belum mendapatkan informasi. ” Saya belum mendapatkan informasi kapan putusannya, nanti coba saya tanyakan “. Balas Tommy singkat melalui pesan WhatsApp. Jumat, (05/03/2021)
Sebelumnya, Para terdakwa ini dilaporkan oleh pihak korban SD Taruna Islam ke Polisi pada awal bulan November 2020 dengan tindak pidana dengan Perkara No.21/Pid.B/2021 tentang Penghancuran atau Pengerusakan barang secara bersama – sama. Kemudian, tindak pidana Perkara No. 20/Pid.B/2021 tentang Penghancuran dan Perusakan dan Tindak Pidana Perkara No. 67/Pid.B/2021 tentang Penganiayaan terhadap korban yaitu, SD Taruna Islam yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2020 yang lalu.
Ke 4 (Empat) orang terdakwa ini secara sengaja melakukan tindak pidana dengan cara merusak dan menghancurkan tembok SD Taruna Islam, Jalan. Melur Indah, Kelurahan. Tangkerang Timur, Kecamatan. Tenayan Raya. Yang membuat pihak sekolah SD Taruna Islam dan para guru pada saat itu mengalami Trauma dan mengalami kerugian materil atas tindakan para terdakwa.
Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2021 sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru diadakan. yang dimana diketuai oleh Majelis Hakim, Iwan dan Basman. Dari Bulan Januari sampai Februari 2021 Sidang telah dilakukan sebanyak 2 kali dan ditunda sebanyak 3 kali. Dan yang mengherankan publik, pada tanggal 03 Maret 2021, Ke 4 (Empat) terdakwa ini diketahui telah dialihkan menjadi tahanan kota. Dan sampai pada hari ini, Minggu, (7/03/2021) media wartaoke.net belum juga mendapatkan informasi kapan jadwal sidang putusan tersebut dilaksanakan.
” Sehingga, ini menjadi isu hangat di publik, apakah sidang putusan ini akan juga dialihkan atau ditunda oleh Majelis hakim. Dikarenakan, dengan status Ke 4 (Empat) orang terdakwa, yang telah dialihkan menjadi tahanan kota. diindikasikan, para terdakwa ini akan membuat 1001 cara untuk mengulur atau menunda sidang putusan nanti dan bisa saja para terdakwa ini bebas bersyarat tanpa adanya putusan “.
Atas hal itu, Kuasa Hukum SD Taruna Islam, Abu Bakar Sidik dan Patner menyampaikan, bahwa perkara tindak pidana ini sudah mau memasuki sidang putusan dalam bulan ini. Dan semoga saja tidak ditunda dan dialihkan lagi. karena, yang kami perlukan disini adalah keadilan dari majelis hakim yang menangani perkara ini. Sampaikan Abu Bakar Sidik kepada wartaoke.net. Senin, (8/03/2021)
” Jadi, semoga saja tidak ditunda lagi oleh majelis hakim. Karena, sudah sebanyak 3 kali sidang ditunda.Harapan kami dari kuasa hukum korban, kalau bisa sidang putusan ini dilakukan secepatnya dan sesuai jadwal. Biar para terdakwa ini bisa menjalani masa hukumannya didalam penjara karena dari bukti dan saksi pada saat sidang pertama dan kedua menurut kami sudah kuat untuk majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa”. Tambahnya
Jadi, Jaksa Penuntun Umum (JPU) sudah menuntun para terdakwa 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Berapapun tuntutan hukumannya, kami berharap majelis hakim PN kota Pekanbaru dapat mengabulkannya. agar para terdakwa ini dapat menjalani sisa hukumannya di penjara. Dan jangan dialihkan atau di tunda lagi. Supaya, para terdakwa ini menyesali perbuatan mereka dan menjadikan pelajaran agar tidak melakukan tindak pidana di kemudian hari. Ucap Abu Bakar Sidik
Semoga, Majelis Hakim PN kota Pekanbaru dapat menegakkan keadilan disidang putusan nanti, dengan menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara buat para terdakwa. Singkatnya
(Bersambung)
Editor : Josua Nababan