PEKANBARU.WARTAOKE.NET
Lambannya Responsible tanggapan atas laporan mega proyek dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM Bara Api yang akhir – akhir ini banyak ditangani Oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru menjadi sorotan banyak awak media tentang perkembangan laporan penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pekanbaru.
Banyak kalangan aktivis dan masyarakat yakin bahwa, Kejaksaan Negeri Pekanbaru mampu menuntaskan dugaan korupsi yang ada di Kota Pekanbaru. Akan tetapi, seperti beberapa kasus proyek yang bermasalah di Pemerintahan kota (Pemko) Pekanbaru. Sampai hari ini, Kejari kota Pekanbaru tidak bisa membuktikan kepada publik, telah berhasil dan memproses laporan yang masuk ke Kejari kota Pekanbaru. Salah satunya, laporan dari Ketua LSM Bara Api, Jakson Sihombing. Yang dimana pada tanggal18 September 2020 telah melaporkan ke Kejari PN kota Pekanbaru perihal dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Jembatan Siak V dan teluk lembu, yang menelan anggaran sebesar 80 Miliar. Sudah hampir 6 Bulan laporan dari LSM Bara Api tersebut tidak ada perkembangan dan sepertinya sudah masuk angin.
“Jadi, saya berharap “Satgas 53” Kejagung dan KPK untuk turun memantau dan soroti gerak – gerik dari kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pekanbaru. karenakan, dugaan kami mungkin ada kemelut internal didalam itu terkait laporan besar tersebut “.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, sepertinya Kejari kota Pekanbaru berada diposisi dilema. Karena, tidak bisa berbuat banyak atas laporan korupsi yang sedang ditanganinya saat ini. Ucap Jakson
” ia mengungkapkan rasa kekecewaan itu berdasar. mengapa tidak, karena laporan dugaan korupsi pembangunan RS Madani yang beberapa hari dilaporkan bukan kepada bidang pidsus malah di telah Oleh Bidang Intelijen.Jadi, Laporan kami kemarin dilarikan ke Inteligen. Sementara itu, laporan RS Madani Tahun 2016 – 2017 sudah mau penyidikan Oleh Bidang pidsus. Jadi, Kejari Pekanbaru itu pusing, karena kemungkinan besar dibelakang proyek itu ada orang orang besar “.Ucapnya
Jadi, bisa dikatakan Kepala Kejari kota Pekanbaru, tidak ada nyali untuk bongkar kasus mega korupsi. Sudah seharusnya kementrian PAN RB cabut WBK Dan WBBM Kejari Pekanbaru tersebut.
Karena, seharusnya ketika ada temuan LSM dilapangan dan dilaporkan ke penegak hukum terkait kasus korupsi, harusnya penegak hukum mendukung dan menindaklanjuti laporan tersebut bukannya jadi masuk angin. Pungkasnya
Sementara itu, Kepala Kejari kota Pekanbaru melalui Kasipidsus saat dikonfirmasi, Yunus Zega menampik laporan dari LSM Bara Api atas temuan tersebut, ” itu tidak ada yang fiktif, laporan itu tidak benar “. Sampaikan Zega kepada wartaoke.net. Jumat, (5/03/2021)
” Namun, bagaimana bentuk kronologis nya, saya tidak bisa menjawab karena belum bertemu dengan tim. Setelah bertemu dengan tim akan diberikan jawabannya “. Tambahnya
Kemudian, awak media mencoba pertanyakan perihal adanya pengerjaan dua proyek dalam laporan LSM Bara Api dan perihal laporan RS. Madani, Kasipidsus PN kota Pekanbaru menjawab “tunggu tim”
Jadi, Minggu depan saja akan disampaikan lagi. Tutupnya Singkat. **
Editor : Josua Nababan