JAKARTA- Presiden RI Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari para Ulama, MUI, Naudathul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Ormas – Ormas serta tokoh – tokoh Agama dan masukan – masukan dari sejumlah pemerintahan daerah
“Bersama ini, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih,” Sampaikan Presiden RI Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden. Selasa, (02 Maret 2021)
Editor : Josua Nababan