PEKANBARU.WARTAOKE.NET
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, S.H.,M.H mendukung kebijakan yang diberikan kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan kota Pekanbaru, Radinal Munandar, S.STP, dimana telah mengeluarkan surat pengambilan ahli perparkiran dan membatalkan kontrak kerjasama secara sepihak dari PT DATAMA. Ucap Ida saat jumpa awak media di ruangan kerjanya. Senin, (01/03/2021)
Di dalam putusan surat yang telah beredar dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21.Dimana, poin ketiga surat tersebut menyatakan ketidakmampuan PT. DATAMA untuk memenuhi kerjasama. Berdasarkan pasal 19 ayat (3) kontrak perjanjian dan ini harus dilaksanakan secara tegas oleh Kadishub. Tambahnya
Ida mengatakan bahwa, PT DATAMA tidak memenuhi persyaratan yang tertulis dalam kontrak dimana PT DATAMA tidak bisa dana jaminan kepada pihak Dishub.Didalam aspek ini, ada pelanggaran hukum yaitu pada Perpres 54 tahun 2010 terkait pedoman pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Katanya
Seharusnya, sebelum kontrak ditandatangani, seluruh dokumen wajib dipenuhi. Seperti garansi jaminan dana adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi pihak ketiga, ketika kontrak sudah ditandatangani ternyata garansi belum dipenuhi.Artinya ada masalah pelanggaran undang-undang di sini. ungkapnya
Jadi, Ida meminta Kadishub menindaklanjuti untuk memutuskan dan memberi sanksi blacklist pada PT. DATAMA sesuai Perpres 54, karena tidak layak dan profesional bekerja dalam bidang pemerintahan sebagai pihak ketiga.
Ida juga meminta Walikota untuk melakukan investigasi khusus dari pihak inspektorat untuk melakukan audit terhadap penunjukan pihak ketiga. Tuturnya
“Kita setuju ketika Dishub memutuskan kontrak itu, kita support Dishub tetapi di tata ulang, jangan justru jadi kacau balau nanti setelah PT. DATAMA putus”. Pungkas Ida. (*)
Editor : Josua Nababan