PEKANBARU.WARTAOKE.NET
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan kota Pekanbaru, Radinal Munandar, S.STP telah menerbitkan surat teguran II yang tertuju kepada pemenang tender Pengelolahan parkir kota Pekanbaru, PT DATAMA. Didalam putusan surat teguran II tersebut, UPT Perparkiran Kota Pekanbaru menyatakan pihak PT DATAMA tidak menepati janji/ingkar janji sesuai kerjasama kontrak yang telah disepakati. Yang dimana, PT DATAMA tidak ada memberikan/menyetorkan dana jaminan sesuai kesepakatan.
Ada 3 (Tiga) poin didalam surat teguran II yang telah dilanggar oleh PT DATAMA semenjak dimenangkan pada bulan Januari 2021 untuk mengelolah parkir di Kota Pekanbaru. Diantaranya,
1. PT DATAMA tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan perjanjian kerjasama operasional perparkiran yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) yang berbunyi ” Dalam rangka menjamin Pengelolahan dan pelayanan parkir dalam ruang milik jalan, maka pihak kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa Giro pada Bank Nasional/Daerah yang telah disepakati oleh para Pihak “.
2. PT DATAMA dianggap tidak sanggup memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2).Dimana 2,5 % dari jumlah nilai negoisasi harga yang telah ditetapkan, maka tidak bisa melakukan pendebitan dana jaminan secara sepihak disaat keterlambatan penyetoran dana dari pihak PT DATAMA.
3. Bahwa, terkait ketidakmampuan PT. DATAMA untuk memenuhi kerjasama, maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) didalam kontrak perjanjian kerjasama perparkiran, maka UPT Perparkiran Dinas Perhubungan kota Pekanbaru memutuskan secara sepihak sesuai kerjasama yang telah disepakati dan dinas perhubungan akan mengambil ahli wilayah yang telah dikerjasamakan ini dengan PT DATAMA terhitung tanggal 27 Februari 2021.
Atas terbitnya surat teguran II tersebut, media wartaoke.net menghubungi Kepala dinas (Kadis) Perhubungan kota Pekanbaru, Yuliarso, melalui pesan singkat WhatsApp, untuk mempertanyakan hal tersebut dan langkah apa yang akan diambil dinas perhubungan terkait pengelolahan parkir yang ada di kota Pekanbaru. Kemudian, Langkah apa akan dibuat Dishub semenjak PT DATAMA ditetapkan sebagai pemenang pada bulan Januari 2021 sampai bulan Februari 2021, perihal dana retribusi parkir yang telah diambil dari Jukir (Juru parkir).
Hingga berita ini tayang, Kadis Perhubungan kota Pekanbaru, Yuliarso belum menjawab pertanyaan media wartaoke.net melalui pesan singkat WhatsApp. (bersambung)
Editor : Josua Nababan