PEKANBARU.WARTAOKE.NET
Ruslim Alias Acai, harus berjuang karena merasakan Hak nya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) telah di Kriminalisasi oleh pihak penyidik Unit III Ekonomi Sat Reskrim Kepolisian resort kota (Polresta) Pekanbaru. Selama 2 (Dua) bulan, dari Bulan Januari sampai Maret 2020 lalu dia ditahan tanpa ada bukti dan keterangan di Rutan Polresta Pekanbaru dan sampai hari ini status surat pembebasannya masih menjadi tersangka. Dan kini, pihak kepolisian mau menetapkan istrinya sebagai tersangka. Ucap Ruslim pada saat jumpa awak media. Kamis, (25/02/2021)
Dijelaskannya, pada tanggal 20 Januari 2020 lalu, dia ditahan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru terkait dugaan pemalsuan surat selisih KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Sampai tanggal 20 Maret 2020 dibebaskan oleh pihak kepolisian tanpa ada keterangan pasti yang diterimanya.tambahnya
Sampaikannya, Ini bermula dari utang piutang, dimana nasabah kita yang melaporkan saya inisial M, pada tahun 2013 membeli rumah melalui perusahaan Developer saya, di Jalan. Sudirman tepatnya dibelakang Koki Sunda dengan cara Kredit dan mencicil uang muka sebesar 5 juta. Dimana, harga rumah tersebut senilai 480 Juta rupiah, dan pihak bank hanya bisa membayar 375 juta rupiah. Yang artinya terdapat selisih sebesar 100 juta lagi. Kemudian, dibuatlah perjanjian bahwa sisa yang 100 juta itu akan dibayar sebanyak 5 juta setiap bulan selama 20 kali. Katanya
Dari tahun 2013 sampai 2018, inisial M ini hanya membayar cicilan sebanyak 4 kali, yang artinya masih ada hutangnya kepada saya sebesar 80 juta lagi. Ditahun 2018, dilakukan persidangan sebanyak 2 kali di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan putusan hakim persidangan tersebut menyatakan bahwa dia Wanprestasi dan diwajibkan membayar sisa hutang kepada saya. Tambahnya
Dan ditahun 2018, saya dilaporkan ke Polisi Polresta Pekanbaru terkait pemalsuan surat selisih KPR. di Tahun 2020 bulan Januari, saya bersama marketing kantor bernama Budi Yandra mendapatkan surat panggilan dari penyidik unit III Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pekanbaru untuk diminta keterangan sebagai saksi, terkait laporan tersebut dengan dugaan pemalsuan surat selisih KPR. Katanya
saya yang pada saat itu tidak bisa pergi untuk memberikan keterangan karena ada kerjaan sudah memberitahukan ke pihak penyidik kepolisian. Akan tetapi, saya dijemput secara paksa oleh pihak penyidik dan pada saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polresta dengan alasan tidak koperatif dan untuk mengumpulkan barang bukti. karena, pada saat itu status saya masih sebagai saksi, tentu saya tidak mau menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang menetapkan saya sebagai tersangka. Ucapnya
Jadi, dari pihak penyidik ngotot untuk menahan saya pada saat itu juga. Sementara itu, selaku Warga Negara Indonesia (WNI) saya Mempunyai hak untuk meminta keterangan dan bukti kepada pihak kepolisian kenapa saya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kepolisian hanya menjawab dengan bahasa ” Tidak Kooperatif “. Ucapnya
Jadi, saya ditahan selama 2 (Dua) bulan atau 60 hari lamanya di tahan dirutan Polresta Pekanbaru tanpa ada keterangan dan alat bukti dari penyidik unit III Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pekanbaru sampai hari ini sudah hampir satu tahun status surat di pembebasan saya masih menjadi Tersangka, kan aneh. Tambahnya
Kenapa saya harus perjuangkan ini. karena, nama istri saya juga telah dilaporkan oleh saudara Merry ke Polresta Pekanbaru terkait hal ini juga.karena sidik jari istri saya ada di daftar hadir absensi.sementara untuk kasus ini, istri saya tidak tahu apa – apa urusan ini.
Jadi, saya sudah serahkan ke kuasa hukum dan sudah melaporkan oknum kepolisian penyidik unit III Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pekanbaru ini ke Paminal Mabes Polri dan Propam Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Karena saya harus berjuang, selama dua bulan saya ditahan dan hak saya dirampas. sekarang istri saya mau ikut juga ditahan oleh kepolisian Polresta Pekanbaru dengan adanya laporan dari saudara Merry tersebut.
Untuk itu, saya minta tolong kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Riau untuk usut tuntas kinerja dari anggotanya yang menurut saya tidak Profesional, Netral dan Transparan dimana Hak saya sudah Dikriminalisasi. Ini telah menyimpang dan melanggar kode etik kepolisian, merampas hak seseorang dengan cara menahan selama dua bulan tanpa ada alat bukti dan keterangan pasti. Pungkasnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Ruslim, Ray Tampubolon menyampaikan, kasus kliennya ini sudah dilaporkan ke Paminal Mabes Polri dan Propam Polda Riau untuk ditindaklanjuti. dan dari Paminal Mabes Polri sudah turun dan memeriksa Oknum tersebut. kami masih menunggu hasilnya. Sampaikan Ray kepada media wartaoke.net
Menurut kami, selaku kuasa hukum, Ruslim, penyidik unit III Sat Reskrim Polresta Pekanbaru diduga telah melanggar SOP dalam menjalan tugasnya. Karena, ini sudah menyimpang dan melanggar kode etik dari kinerja mereka selaku penyidik. yang seharusnya bersikap profesional, transparan dan tanpa intervensi. Kenapa saya sampaikan demikian, karena kami telah menguji dugaan pemalsuan surat selisih KPR dan akta perjanjian klien kami ini di notaris. Kemudian, kami uji juga secara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Didalam putusan tersebut, klien kami menang dan Insial M ini dinyatakan oleh pihak Pengadilan Pekanbaru sebagai Wanprestasi atau Gagal bayar. Akan tetapi, dari pihak penyidik unit III Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, menyampingkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut. Yang menyebabkan, klien kami ditahan selama 2 bulan di rutan Polresta Pekanbaru tanpa ada bukti, saksi dan keterangan sedikit pun yang diterima klien kami, malah yang anehnya surat pembebasan klien kami ini statusnya masih menjadi tersangka sampai hari ini. Ucapnya
Untuk itu, kami akan terus membela hak dari klien kami dan meminta Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti laporan kami. Dan kepada Propam Polda Riau untuk memeriksa Oknum Kepolisian penyidik unit III Sat Reskrim Polresta Pekanbaru tersebut. dan juga, kami berharap agar kasus klien kami ini transparan ke publik. Sambungnya
laporan saudara Merry yang menurut kami tidak ada bukti yang kuat kenapa bisa diproses. Sementara itu, menurut undang undang barang bukti minimal dua untuk menetapkan status seseorang menjadi tersangka dan barang bukti yang paling signifikan yaitu saksi yang melihat langsung. Disini, saksi dari pihak saudara Merry tidak ada yang melihat langsung pada saat klien kami yang seperti dilaporkan ke polisi memalsukan surat. Jadi, kami anggap polisi Penyidik unit III Sat Reskrim Polresta Pekanbaru telah menyimpang dan melanggar kode etik dan tidak profesional.
Apalagi, setelah klien kami bebas sampai hari ini statusnya masih tersangka dan tidak pernah tahu kenapa dia bisa ditahan. Dan kini, malah istrinya sudah dilaporkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama, aneh bukan. Ucapnya
Untuk itu, kami dari kuasa hukum akan terus berjuang dan membela hak klien kami sampai kapanpun dan akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas dan transparan ke publik. Pungkasnya
Editor : Josua Nababan