Home / Pekanbaru / Tim Sat Reskrim Polsek Sukajadi Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Penadah Barang Curanmor

Tim Sat Reskrim Polsek Sukajadi Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Penadah Barang Curanmor

PEKANBARU.WARTAOKE.NET

Tim opsnal Polsek Sukajadi telah mengamankan dua orang tersangka laki-laki dewasa perkara pertolongan jahat dan kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Sukajadi. Selasa,(16/2/2021) dinihari.

Tersangka diketahui inisial TA alias Afin (34) beralamat Jalan Melati Gg. Surya No. 35 RT. 004 RW. 001 Kel. Sukajadi Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, dan tersangka inisial AI alias Ade Centeng (40) beralamat  Jalan Cempaka Gg. Surya No. 05 Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sukajadi Hendrizal Gani., S.H., M.H, membenarkan telah melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang tersangka laki-laki perkara pertolongan jahat atau membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor, tersangka berisial TA alias Afin (34), dan tersangka inisial AI alias Ade Centeng(40), pada hari Selasa, (16/2/3021) dinihari

Dikatakan Kapolsek Sukajadi, korban Jasiman Jali, beralamat Jalan Belut RT. 002 RW. 003 Kel. Selat Panjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti, datang kerumah anaknya di jalan angkasa Kel Air Hitam Kec Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi BM. 4494 NR warna putih hitam tahun 2011, sepeda motor diparkirkan didepan rumah dalam keadaan kunci kontak masih tergantung disepeda motor.

Korban pun langsung masuk kedalam rumah, 2 menit kemudian korban mendengar suara mesin sepeda motornya hidup dan korban melihat keluar sepeda motor sudah tidak ada lagi, Minggu 10/1/2021 sore.

Hasil penyelidikan dilakukan tim opsnal reskrim Polsek Sukajadi dan didapatkan informasi dari masyarakat diketahui keberadaan tersangka pertolongan jahat atau penadah, Selasa 16/2/2021 pukul 00.30 wib.

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi bergerak menuju ke Jalan Melati Gg. Surya Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru dan melakukan penangkapan terhadap tersangka  TA  alias Afin.

Tersangka inisial TA alias Afin mengakui mendapat sepeda motor dari tersangka inisial AI  alias Ade Centeng. Selajutnya Tim Opsnal Reskrim Sukajadi melakukan penangkapan  tersangka AI alias Ade Centeng di Jalan Cempaka Gg. Surya No. 05 Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.

Setelah tertangkap tersangka inisial AI alias Ade Centeng dilakukan penggeledahan badan dan di temukan didalam kantong celana 1 (satu) buah kunci T, kemudian tersangka mengakui mendapatkan sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor Polisi terpasang BM 3332 NR warna putih hitam dari tersangka Fajar (DPO), kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses Sidik lebih lanjut.

Barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka berupa 1 (unit) Sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor Polisi terpasang BM 3332 NR warna putih hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario nomor  Polisi BM 4494 NR warna putih hitam tahun 2011, 1 (satu) buah kunci Kontak sepeda motor dan 1 (satu) buah Kunci T

Kedua tersangka dapat dikenakan pasal 480 K.U.H.Pidana. (*)

Editor : Josua Nababan

Tag: