Home / Pendidikan / Rumah Nawacita Minta Mendikbud Evaluasi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Ideolagi Pancasila di Perguruan Tinggi

Rumah Nawacita Minta Mendikbud Evaluasi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Ideolagi Pancasila di Perguruan Tinggi

Wartaoke.net

Rumah Nawacita meminta Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Makarim, untuk mengawasi dan mengevaluasi tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi ( Permen Ristek Dikti ) Nomor 55 tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Soalnya, hingga dua tahun terbitnya peraturan tersebut, sampai saat ini kampus – kampus belum menindaklanjutinya. Sampaikan Raya Desmanto, M.Si Selaku Direktur Eksekutif Rumah Nawacita dalam keterangan tertulis kepada media ini. Minggu, (14/02/2021)

” Menurut Raya Desmanto didalam keterangan tertulisnya, Mendikbud Republik Indonesia, Nadiem Makarim, Seharusnya mengawal dan mensupervisi implementasi peraturan tersebut. agar tidak terkesan hanya sebagai peraturan di atas kertas saja, namun tanpa realisasi. Agar Kemendikbud mengecek dan meminta laporan dari kampus sejauhmana pelaksanaan dari peraturan tersebut,”. Ucapnya

Kemudian, isu soal ideologi Pancasila jangan hanya berhenti pada tataran retorika semata atau muncul manakala telah terjadi kasus-kasus yang menyita perhatian publik. Namun, perlu action konkret untuk melakukan mitigasi dan pencegahan agar situasi kampus sebagai pusat perabadan yang bersendikan Pancasila sebagai ideologi dan landasan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Ia menjelaskan didalam keterangannya, sampai hari ini, praktis belum ada respon dari pihak kampus untuk menindaklanjuti peraturan tersebut. Padahal, secara nyata tantangan kampus dalam menghadapi ideologi “impor dan asing” begitu terasa.

” Tantangan ideologi Pancasila sebagai perekat dan pemersatu bangsa begitu nyata. Kampus merupakan benteng utama untuk menangkalnya. Apalagi kampus akan melahirkan calon – calon pemimpin di masyarakat dan pemerintahan ,”

Dengan Peraturan Menristek Dikti yang diterbitkan sewaktu dijabat oleh Prof Nasir sebagai Menristek Dikti, kampus diminta untuk membentuk organisasi pembinaan ideologi pancasila yang menafasi keseluruhan kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi tersebut.

” Wadah organisasi kemahasiswaan tersebut secara khusus menjadi sarana pembinaan ideologi Pancasila di kampus atau perguruan tinggi tersebut. Ini harus segera dibentuk di setiap kampus, sebagaimana ditetapkan lewat Peraturan Menristek Dikti tersebut, kecuali peraturan itu telah dicabut ,” pungkas Raya didalam keterangan tertulisnya. (*)

NB: Konfirmasi pemberitaan dapat menghubungi 081371458445

Editor : Josua Nababan

Tag: