Home / Riau / LSM Bara Api Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung RSUD Bangkinang Tahap Satu dan Dua Senilai 27 Milyar Ke Kejati Riau

LSM Bara Api Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung RSUD Bangkinang Tahap Satu dan Dua Senilai 27 Milyar Ke Kejati Riau

Pekanbaru.wartaoke.net

Ketua DPD LSM Bara Api provinsi Riau, Jackson Sihombing mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSUD Bangkinang yang saat ini tengah di lidik oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Pembangunan gedung RSUD Bangkinang tersebut ternyata tidak dibangun dan dianggarkan pada Tahun 2019 saja, pembangunan gedung Kelas III tersebut ada tahap satu dan tahap dua dengan senilai Rp 27 Miliar.

Jackson Sihombing menyampaikan, bahwa pihaknya melengkapi dokumen dengan bentuk laporan terkait pembangunan gedung RSUD Bangkinang ke Kejaksaan Tinggi Riau. Ucap Jackson kepada media wartaoke.net. Rabu, (10/02/2021)

” Kita apresiasi kerja cepat Kejaksaan Tinggi Riau dalam pengungkapan dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD Bangkinang Kelas III tersebut Kabar nya sudah naik penyidikan, kondisi bangunan itu sekarang Bisa dinilai kondisi yang belum Bisa digunakan Karena banyak gedung yang retak dan belum selesai “. Tambahnya

Jadi, Saat ini kita lengkapi beberapa dokumen pada pembangunan tahap Satu Tahun 2017 dan tahap Dua Tahun 2018, anggaran nya bertahap bukan multi years. kemudian Karena lokus sama, rentetan pembangunan awal yang tidak tuntas dan dilanjutkan Lagi hingga tahap ke Tiga.

Jadi, Saya berharap Kejati Riau tidak fokus melakukan penyidikan pada tahap tiga saja yang dianggarkan Tahun 2019. Karena ada tiga anggaran berbeda dengan Kuasa Pengguna Anggaran yang berbeda pula dengan total anggaran gedung RSUD Bangkinang Kelas III tersebut senilai Rp 73 Miliar. Tuturnya

” Pembangunan gedung rawat inap Kelas III pada tahap satu dianggarkan Tahun 2017 dengan senilai Rp 10.223.718.300. yang dimana, dimenangkan hanya satu Perusahaan yaitu PT Mitra andalan Sakti dan PT Aditya MP KSO. dengan PPK nya bernama, Sulaeman mar’i SE, pada saat itu direktur nya bernama, Dr Wira Dharma M.KM “. KKemudian, pembangunan gedung RSUD rawat inap Kelas III Bangkinang Tahap dua Tahun 2018 dilaksanakan oleh PT Satria Wira Persada. PPK nya Sulaeman mar’i SE dan Dirut nya Dr Andri Justian “. Ungkapnya

Kondisi bangunan tersebut, dinilai gagal konstruksi Karena beberapa lantai diatas tidak berfungsi. Total anggaran gedung RSUD Bangkinang mulai tahap satu, tahap dua dan tahap tiga senilai Rp 73 Miliar lebih.

Jadi, saya mendukung penuh Kejati Riau untuk mengungkapkan kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan gedung RSUD Bangkinang mulai dari tahap satu, tahap dua dan tahap tiga. Dan kita akan kawal terus perkembangan kasus ini dan berharap Kejati transparan dan terang – menderang untuk publik. Pungkas Jackson.

Editor : Josua Nababan

Tag: