Pekanbaru.wartaoke.net
Pegiat Lingkungan, Tommy Fredy Manungkalit, pada tanggal 23 Januari 2021, sekira jam 16.00 Wib dikagetkan dengan selembar surat panggilan atau undangan dari Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dengan No; B/159/I/2021/Ditreskrimsus.
Setelah dibaca, bahwa surat tersebut ternyata isinya undangan permintaan memberikan keterangan terkait laporan Pimpinan PT Diamond Timber, Roy Candra. yang telah memberikan Laporan Pengaduan pelanggaran dugaan tindak pidana ITE, melalui media online pada Kepolisian Polda Riau. Sampaikan Tommy kepada awak media pada saat konferensi Pers di salah satu kafe di Sukajadi. Kamis, (28/01/2021)
“ Kaget saya, kok tiba-tiba ada laporan pelanggaran ITE. Namun, setelah saya baca ternyata terkait statement saya dalam berita disebuah media online. Jadi, menurut saya, tuduhan dalam laporan Roy tersebut, saya nilai ” Salah alamat ! ,”. kata Tommy kepada awak media usai dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau.
Jadi, tadi dihadapan salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, saya memberikan keterangan ” Salah Alamat “. Alasannya, dalam berita “ Saya menyebut, Perusahaan PT Diamond Timber diduga telah melakukan perambahan hutan dengan izin yang tidak tepat ”. Sambungnya
Saya tak pernah menyinggung pribadi Roy Candra. Namun, karena dia, seperti yang saya ketahui adalah sebagai pimpinan perusahaan.yang artinya, dia bertanggung jawab terhadap perusahaan yang dipimpinnya. makanya namanya pasti terbawa. Ucap Tommy
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Tommy Fredy Simanungkalit, Mulia Saragi, SH, berpendapat sama dengan kliennya itu. karena, alasan pelaporan kliennya seperti yang ditanya penyidik tadi. bahwa, nama dari Roy Candra telah dicemarkan. Namun, kalau yang dimaksud pemberitaan itu bukanlah urusan pribadi dari Roy. Tapi, didalam berita itu dia sebagai Pimpinan dari Perusahaan PT Diamond Timber. Sampaikan Mulia Saragi
Jelas diberita, Roy disebutkan sebagai Pimpinan Perusahaan. Lagipula, klien saya ini, sebelum berita terbit dimedia sudah langsung kelokasi. sudah foto dan ada dokumentasi. Bahkan, klien kita sudah menyampaikan hal tersebut ke pihak Perusahaan. Sambungnya
” Diketahui kalau Izin dari PT Diamond Timber keluar tanggal 24 Sepetmber tahun 2014. Namun, berlakunya izin itu tanggal 27 Juni 2019. Ada vakum sekitar lima tahun. jadi patut diduga klien saya disitu ada dugaan “ Kecurangan! ” dalam pemberian Izin. Yang jadi tanda tanya besar, kenapa yang memberikan atau mengeluarkan izin adalah Dirjen BUHA. bukan dari menteri Kehutahan dan Lingkungan langsung ,” Ucap Mulia Saragi
Secara hukum masyarakat saja bisa mengadu, apalagi klien saya ini adalah Pegiat Hutan dan Lingkungan.
Jadi, laporan Roy ini akan kita tindak lanjuti hingga tuntas. Sebab, kita juga perlu membuktikan apakah Roy memang patut kita duga dan lalai dalam hal pengawasan dan menjaga hutan lestari di kota Dumai terhadap izin IUPHHK-HA sesuai izin yang mereka mohonkan. Tegasnya
“ Bayangkan, tegakan kayu saat klien kita survei itu sudah tidak ada.Jadi, kita akan surati dan buat laporan kepada Kehutanan dan pihak Polda Riau. ” Kita akan lapor balik ”. Pungkasnya. ***
Editor : Josua Nababan