Pekanbaru.wartaoke.net
Markas kepolisian sektor (Mapolsek) Sukajadi berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka tindak pidana penganiayaan, terhadap seorang karyawan swasta yang berprofesi sebagai penagihan cicilan Home kredit di Jalan. Bunga Kertas. Kamis, (28/01/2021)
Kapolsek Sukajadi, Kompol. Hendrizal Gani, S.H., M.Si Melalui Kanit Reskrim, AKP. Selamet, S. H menyampaikan, bahwa, sebelumnya, hari Rabu (27/01) pada pukul 16.00 wib, Tim Satreskrim Sukajadi menerima laporan dari korban yang bernama Tohuzaro Lase (26). Yang dimana, korban merupakan karyawan Home Kredit yang mengaku telah dianiaya oleh nasabahnya. Sampaikan Kapolsek
” Sebelumnya, korban, Tohuzaro Lase (26) Karyawan Home kredit ini mendatangi rumah tersangka yang dimana, istri tersangka merupakan konsumen home kredit untuk dilakukan penagihan angsuran sebesar Rp.784.000 / Bulan. Saat melakukan penagihan, korban meminta kepada istri tersangka untuk membayar angsurannya langsung 3 Bulan. Atas kejadian tersebut, sempat terjadi cekcok antara korban dengan istri tersangka. Kemudian, tersangka, yang berada di dalam rumah langsung emosi dan membanting korban ke kursi. Lalu, membawa korban masuk ke dalam rumah mereka. Didalam rumah, kembali lagi korban dengan cara dipukul dibagian badan dan mencekik korban. Dengan emosi, tersangka mengatakan, bahwa tidak akan mau membayar tagihan tersebut “. Ungkap Kapolsek
Kemudian, dari informasi yang didapatkan, Kapolsek Sukajadi, Kompol Hendrizal Gani. S.H., M.Si memerintahkan Kanit Reskrim, AKP. Selamet, S.H untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). dan tim berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka penganiayaan yang berinsial AH (36) alias Amek di rumahnya Jalan. Bunga Kertas, Kecamatan Sukajadi. Ucap Kanit Reskrim Sukajadi
Kemudian, tim mengamankan barang bukti (bb), 1 ( Satu) helai baju kemeja batik milik korban, yang telah robek dan Alat bukti Visum dari korban. tambahnya

Untuk motif pada saat ini, bahwa, tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan salah paham dan emosi. Dan untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman selama 2 (Dua) Tahun penjara. Pungkas Kapolsek Sukajadi
Editor : Josua Nababan