Home / Pekanbaru / Polsek Tenayan Raya Berhasil Menangkap Empat Orang Tersangka dan Satu Orang Perantara Kasus Tindak Pidana Curas dan Curat

Polsek Tenayan Raya Berhasil Menangkap Empat Orang Tersangka dan Satu Orang Perantara Kasus Tindak Pidana Curas dan Curat

Pekanbaru.wartaoke.net

Kepolisian sektor (Polsek) Tenayan Raya berhasil mengungkap dan meringkus 4 ( Empat) Orang Tersangka dan 1 (Orang) perantara kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan (curas) dan pemberataan (curat) dikantor Mapolsek Tenayan Raya.Kamis, (21/01/2021) Siang.

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya, AKP. Manapar Situmeang, S.H., S.I.K.,M.H menyampaikan, bahwa, pengungkapan dan penangkapan para tersangka ini, berkat adanya informasi dan laporan dari masyarakat tenayan raya. Sampaikan Kapolsek Tenayan Raya pada saat konferensi pers

Foto : 4 ( Empat ) Orang Tersangka dan 1 (Satu) Orang Perempuan Diduga Sebagai Perantara
Foto : 4 ( Empat ) Orang Tersangka dan 1 (Satu) Orang Perempuan Diduga Sebagai Perantara

” Sebelumnya, pada hari Rabu, (13/01/2021), 1 (satu) orang tersangka, PP Als Yoga (22) berhasil ditangkap tim unit reskrim Polsek Tenayan Raya dalam perkara curat (pencurian dengan pemberataan ). Selanjutnya, Kapolsek Tenayan Raya AKP. Manapar Situmeang, SH.SIK.MH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu M. Bahari Abdi, SH untuk melakukan pengembangan. Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Sabtu, (16/01/2021), tim unit reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu M.Bahari Abdi, SH berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka lagi yang berinisial MI alias Medi (16) yang berstatus pelajar dan DSO alias Doni (24) yang merupakan mantan Resedivis. Selanjutnya, pada hari Minggu, ( 17/01/2021) tim berhasil menangkap DYS alias Duta (22) dikediamannya. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari Senin, (18/01/2021) tim reskrim berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RO Alias Roza (38) yang diduga sebagai perantara barang curian”. Sampaikan Kapolsek Tenayan Raya kepada awak media

 

” Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 2 (dua) buah kunci T, dan Puluhan Plat Nomor Kendaraan Palsu”. Ucap Kapolsek

Barang bukti (BB) yang diamankan Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya
Barang bukti (BB) yang diamankan Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya

” Jadi, untuk ke 4 (Empat ) tersangka dan 1 (Satu ) orang penadah, akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 5 Tahun Penjara “. Pungkas Kapolsek Tenayan Raya.***

 

Editor : Josua Nababan