Home / Pekanbaru / Ida Yulita “Ganti Kadis DLHK Kota Pekanbaru Sebelum Hilang Kepercayaan Masyarakat”

Ida Yulita “Ganti Kadis DLHK Kota Pekanbaru Sebelum Hilang Kepercayaan Masyarakat”

Pekanbaru.wartaoke.net

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, SH.MH menganggap Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST.MT, salah memilih Pejabat dan SDM (Sumber Daya Manusia ) di DLHK Kota Pekanbaru. karena sampai sekarang, tidak ada action atau upaya kadis DLHK kota Pekanbaru terkait persoalan penanganan penumpukan sampah yang saat ini menjadi permasalahan yang ada di kota Pekanbaru. Ucap Ida Yulita saat di jumpai awak media diruangan kerjanya. Senin, (18/01/2021)

 

Ida menyampaikan, pada tahun 2018 lalu DPRD Kota Pekanbaru sudah ada membuat Perda regulasi untuk penanganan sampah ini. dimana, dalam perda regulasi tersebut, ada 3 ( tiga ) opsi pilihan dan solusi dalam pengolahan dan penanganan sampah yang saat ini terjadi. diantarannya ; Angkat, Angkut, Proses. Akan tetapi, oleh kadis DLHK sekarang ini, perda regulasi dari DPRD kota Pekanbaru tersebut tidak berjalan. hanya Angkat,Angkut,Buang. Sampaikannya

 

” imbasnya sekarang ini, masyarakat kota pekanbaru menerima dampak dari regulasi yang tidak sesuai dan tidak berjalan tersebut, tumpukan sampah ada dimana – mana “. Tambahnya

 

Sudah 3 (tiga) tahun, cara regulasi pengolahan sampah yang ada menggunakan pola jamak. yaitu, Angkat, Angkut, Buang. itupun, tidak semua kecamatan yang ada dipekanbaru ini yang terealisasikan dalam penanganan pengolahan sampah tersebut. dari 12 Kecamatan yang ada di kota Pekanbaru , hanya 5 Kecamatan yang dipihak ketiga kan, 7 kecamatan lagi masih dikelola oleh pihak dinas terkait. Sementara, untuk anggaran dana yang untuk 5 Kecamatan ini menghabiskan Dana APBD Sebanyak 143 Milyar selama 3 tahun ini, ditambah 7 kecamatan yang dikelola oleh dinas terkait. Yang tentunya, secara otomatis uang rakyat habis hanya buat penanganan sampah yang terjadi saat ini. Tuturnya

 

Jadi, sebenarnya, pada tahun 2018 DPRD Kota Pekanbaru sudah membuat perda regulasi dari Angkat, Angkut, Buang menjadi Angkat, Angkut, Proses. yang dimana, dengan opsi perda regulasi itu, dana APBD yang 143 Milyar untuk 5 kecamatan ini bisa dimanfaatkan pemko pekanbaru untuk mendirikan sebuah pabrik pengolahan sampah. Sebagai contoh di kota Cilegon dan Cimahi, pemko disana membangun sebuah pabrik sampah dan memanfaatkan sampah dengan cara mendaur ulang dan di pilah. Mulai dari sampah basah dan kering untuk diproses menjadi aspal dan yang paling utama juga menghasilkan income dan bisa menambah pemasukan kas APBD Pendapatan Anggaran Daerah dan menambah penghasilan ekonomi masyarakat. Ucapnya

 

Caranya, Pemko Pekanbaru harus membangun pabrik pengolahan sampah sendiri, mau itu menggunakan dana APBD Atau APBN yang penting pabrik pengolahan sampah ada. Kemudian, membeli sampah dari masyarakat. yang dimana nanti, jika sampah ini mempunyai nilai pasti ada nanti para pengusaha – pengusaha kecil yang akan mau menampung sampah dari masyarakat. Karena, sampah bisa menghasilkan rupiah. Kemudian, dari para pengusaha kecil inilah pemko Pekanbaru membelinya. dan nanti sampah tersebut dipilah, mana sampah basah dan sampah kering. Seandainya saja, perda regulasi yang tahun 2018 ini dilaksanakan dan dijalankan oleh pemko pekanbaru, mungkin sampah yang sekarang ini menjadi persoalan kita tidak terjadi saat ini. Ungkapnya

 

” Lanjutnya, khusus untuk kadis DLHK Kota Pekanbaru ini, menurut saya, walikota Pekanbaru salah menempatkan beliau diposisi yang sekarang yang merupakan seorang ASN. kenapa saya sampaikan demikian, karena didalam undang – undang ASN untuk selevel pejabat eselon II, seharusnya memiliki assessment dibidang itu. yang artinya, mengetahui tugas dan kewajibannya. Akan tetapi, lihatlah sekarang ini, kadis DLHK nya saja tidak dari assessment, dimana menurut saya, langsung ditunjuk oleh walikota untuk menjabat sebagai kadis DLHK. Jadi, ketika ada persoalan sampah yang sekarang ini, kadisnya tidak mengerti dan tidak paham apa tugas yang harus dilakukannya “. Ucap Ida Yulita

 

” Jadi, saya menunggu Action dan langkah dari walikota pekanbaru untuk menangani persoalan sampah yang terjadi sekarang ini, agar masyarakat percaya kepada pemko pekanbaru “. Tambahnya

 

Seharusnya, ketika Kapolda dan Danrem sudah turun, walikota dan pejabat pemko pekanbaru malu dan menjadi tamparan bagi mereka. dan kami juga, sebagai wakil rakyat jadi malu karena dianggap tidak bekerja dan tidak mengawasi. Masa Kapolda dan Danrem sampai turun mengangkut sampah. Berarti, tugas pemko pekanbaru khususnya kadis DLHK kota pekanbaru ini tidak ada. Ucap Ida

 

” Jadi, saya menantang pak walikota pekanbaru untuk secepatnya menyelesaikan persoalan sampah ini. Dan langkah pertama yang harus dilakukan walikota yaitu dengan mengganti kadis DLHK terlebih dahulu. Kemudian, yang kedua buatlah kebijakan langsung yang berkaitan dengan penanganan sampah ini. jangan menunggu proses pemenang tender. Tapi, siapkan regulasi dan tunjuk langsung, kalau bisa perusahan yang lama diberdayakan kembali untuk pengolahan sampah ini “. Ucapnya

 

Selanjutnya, jauh – jauh hari berikan sosialisasi dengan baik ke RT/RW, karena RT/RW sudah diberikan beban dan tanggung jawab untuk memungut retribusi sampah di lingkungannya masing – masing. Ini kan tidak, sudah terjadi penumpukan sampah, baru disosialisaikan ke RT/RW, kan jadi membuat kewalahan RT/RW di kota Pekanbaru ini. Ungkapnya

 

“Coba seandainya, sebelum terjadi penumpukan sampah seperti saat ini, sudah disosalisasaikan ke RT/RW dan diperdayakan LPM dan Forum RT/RW, pasti ini tidak terjadi. Jadi, ini tinggal keseriusan dari Pemko Pekanbaru saja sebenarnya”. Tambah Ida Yulita

 

” Jadi, jika sudah terjadi penumpukan sampah seperti ini, bisa dikatakan tugas pemko pekanbaru, khususnya kadis DLHK Pekanbaru tidak tahu apa fungsi dan jabatan serta kerjaannya sebagai kadis “. Tuturnya

 

Mungkin, kalau menurut saya, ini dampak dari pemberhentian secara sepihak yang dilakukan kadis DLHK, Agus Pramono. yang dimana, beberapa hari yang lalu telah memutus kontrak kerja sebanyak 318 Orang THL ( Tenaga Harian Lepas ) di DLHK Kota Pekanbaru melalui pesan singkat WhatsApp. Ungkapnya

 

Jadi, dari tindakan kadis ini yang menurut saya ceroboh, dan tidak sesuai dengan administrasi pemerintahan yang ada, masyarakat kota Pekanbaru yang menerima resiko dari keputusan kadis tersebut. yang dimana, setiap jalan protokol pasti ada tumpukan sampah. dan yang paling membahayakan jika pemko pekanbaru tidak cepat melakukan tindakan ini, kesehatan dan keselamatan masyarakat kota Pekanbaru terancam.Apalagi, ini masih pandemi covid – 19. Pungkas Ida Yulita

 

Editor : Josua Nababan