Home / Pendidikan / Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Akan Panggil Kadisdik Perihal Sekolah Jual LKS

Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Akan Panggil Kadisdik Perihal Sekolah Jual LKS

Pekanbaru.wartaoke.net

Menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya dengan judul “Kepsek SDN 167 Pekanbaru Membenarkan Adanya Jual Beli LKS Kepada Wali Murid “. Anggota Dewan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Dari Fraksi PDIP, Heri Kawi Hutasoit, Angkat bicara menanggapi oknum kepsek yang melakukan praktek jual beli LKS (Lembaran Kerja Siswa). Jumat, (16/01/2021)

 

” Itu sudah jelas, Pemerintah melarang keras bagi oknum sekolah baik itu kepsek, guru atau komite sekolah untuk menjual buku dan LKS ( Lembaran Kerja Siswa ) kepada wali murid “. Ucap Heri Kawi Hutasoit

 

Diharapkan, kepada Kadisdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, agar dapat meninjau langsung kebenaran berita itu, dan jika benar, agar diberikan sanksi kepada oknum tersebut. karena ini namanya sudah Pungli ( Pungutan Liar ). Tambahnya

 

” Dana APBD untuk Pendidikan itu sangat besar. Dimana, 20 % dana dari semua APBD buat Pendidikan. Supaya para siswa dan wali murid tidak terbebani masalah yang berhubungan dengan pendidikan di kota Pekanbaru. Pendidikan ini menjadi prioritas utama di komisi III dalam rancangan penganggaran. Jadi, tidak ada lagi istilah praktek seperti ini ( Jual LKS ) yang dilakukan oleh oknum pihak sekolah. Ungkapnya

 

Terakhir, disampaikannya, bahwa Komisi III fungsi sebagai Pengawasan dan akan membicarakan ke Pimpinan Komisi III untuk membahas kasus ini. kemudian akan memanggil Kadisdik kota Pekanbaru untuk meminta pertangungjawaban atas tingkah oknum sekolah yang melakukan praktek jual beli LKS. Kalau seandainya, hasil dari peninjauan Kadisdik itu benar ada jual LKS, kami ( Komisi III ) berharap agar oknum tersebut di evaluasi oleh Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru.

 

Editor : Josua Nababan