Pekanbaru.wartaoke.net
Anggota Dewan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menerima kedatangan dari para pekerja THL ( Tenaga Harian Lepas ) DLHK Kota Pekanbaru di Ruangan Kerja Komisi I pada Pukul. 08.30 wib. Senin, (11/01/2021)
Kedatangan THL DLHK disambut oleh Anggota Dewan Komisi I , Ida Yulita, SH yang dikenal lantang dan tegas untuk membela Hak rakyat.
Turut hadir dalam rapat bersama THL DLHK ini diantaranya Ketua Komisi I , Doni Saputra, SH, Indra Sukma, Zainal Arifin, SE dan Firmansyah, Lc
Ida Yulita menyampaikan, bahwa dengan keputusan dari Kadis DLHK yang memberhentikan petugas THL turut prihatin dan menyayangkan sikap dan langkah Kadis DLHK Kota Pekanbaru. Dimana, Sebelumnya ada sebanyak 318 Orang Pekerja dan ditambah 39 Orang bekerja sebagai tenaga penyapuan petugas THL (Tenaga Harian Lepas ) yang diputus kontrak kerjanya secara sepihak pada tanggal 31 Desember 2020. Ucap Ida Yulita
Lanjutnya, tadi kita sudah mendengarkan aspirasi dari saudara – saudara para petugas THL. Dimana rupanya, ada yang bekerja selama 13 Tahun dan ada juga 18 Tahun. Coba bayangkan bagaimana perasaan mereka. berarti, para petugas ini menghabiskan sebagian besar waktunya bekerja dijalanan dengan cara membersihkan jalanan kota pekanbaru. Perasaan siapa yang tidak sedih mendengarkan itu. Tambah Ida Yulita
Sambungnya, jadi, Kadis DLHK itu kalau mau memberhentikan para pekerja, seharusnya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. karena kita ini bernegara hukum, ada aturan – aturan yang harus dijalankan jangan melalui pesan whatsapp sesuka hatinya saja. Kalau dari surat yang disampaikan saudara – saudara tadi, bahwa kadis langsung turun tangan mengirim pesan melalui WhatsApp berarti kerjaan Kabag umum disana tidak ada. Seharusnya, inikan kerjaan Kabag umum yang membidangi umum, kenapa langsung Kadis yang turun tangan mengirim pesan WhatsApp pemberhentian para petugas THL tengah malam pula lagi mengirim pesannya. Ucapnya
” Negara Indonesia dan daerah kota Pekanbaru adalah daerah Melayu yang mempunyai etika dan sopan santun. berarti jikalau seperti ini, Kadis DLHK tidak mempunyai etika dan sopan santun”. Sampaikanya
Kemudian, dari informasi dari THL tadi, sebelum tanggal 31 Desember mereka sudah diminta untuk membuat lamaran baru, berartikan ada harapan yang diberikan oleh dinas.pas tanggal 31 Desember jam 00.00 wib diberihentikan semuanya.Jadi, kami dari Komis I DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, karena THL adalah Hukum dan Pemerintahan dimana orang direkrut memiliki SPT ( Surat Pemberitahuan ). Jadi untuk itu, kalau orang diberhentikan juga harus ada surat pemberhentian. Paparnya
Jadi, kami Komisi I akan mengadakan rapat internal dan akan mengundang pihak yang terkait dalam hal ini DLHK Kota Pekanbaru dan BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ) Kota Pekanbaru sebagai Penanggungjawab dan Administrator para pekerja baik itu ASN maupun Non – ASN yang ada di kota Pekanbaru. karena ini atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru, Kami (Komisi I ) jauh – jauh hari sudah meminta data ke BPSDM Kota Pekanbaru, berapa banyak THL yang ada di Pekanbaru ini, ternyata BPSDM sampai hari ini tidak bisa memberikan data kepada kami (Komisi I ), dengan alasan itu adalah honor kegiatan.
Seharusnya, walaupun itu honor kegiatan, harus ada edukasi dan penjelasan kepada orang – orang yang sudah direkrut untuk bekerja di lingkungan Pemerintah kota Pekanbaru. Jadi, Kami (Komisi I ) akan meminta pertanggungjawaban mereka (DLHK dan BPSDM ), kenapa para pekerja THL yang 318 Orang ini diberhentikan dan apa alasannya. Ungkapnya
Untuk itu, Kami akan terus memperjuangkan para petugas ini, contohnya saja pemungut retribusi. kalau dari informasi tadi, untuk dari 12 Kecamatan yang ada dipekanbaru petugas pemungut retribusi itu hanya 200 Orang dan tiap Kelurahan hanya ada 2 orang petugas sebagai pemungut retribusi. kan itu kurang, bagaimana bisa 2 Orang menghandle door to door kerumah – rumah untuk memungut retribusi sampah kan tidak efisien malah diberhentikan. Seharusnya, harus mempekerjakan mereka dan harus ditambah lagi para pekerjanya karena ini adalah sumber Pendapatan Daerah.
Dalam Undang – Undang 27 itu sudah jelas, Pajak dan Retribusi Daerah untuk petugas ada insentif yang diberikan untuk petugas pemungut retribusi untuk pajak dan retribusi daerah. Makanya, kami akan mengkaji lagi regulasinya, kok bisa dipecat, seharusnya ditambah lagi agar lebih maksimal pendapatan daerah.
Jadi, Kami (Komisi I ) akan mengkaji ulang dan akan menyampaikan kepada pimpinan, agar bisa mengundang Walikota Pekanbaru ( H. Firdaus, ST.,MT ) untuk mengevaluasi kinerja Kadis DLHK, Agus Pramono. Karena kalau menurut informasi yang disampaikan tadi, berarti komunikasi antara Kadis DLHK bersama THL yang diberhentikan tidak berjalan dengan baik. Karena kalau ada komunikasi yang baik, mungkin tidak terjadi hal seperti sekarang ini.berarti kami menanggap bahwa kadis DLHK, Agus Pramono tidak pantas untuk berada disana. Tegas Ida Yulita
Mengenai BPJS juga akan kami sampaikan, karena ini sudah melanggar HAM Kemanusiaan. Karena, dengan tingkat resiko yang tinggi, para pekerja THL tidak ada dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana, jika para pekerja sakit atau mengalami kecelakaan dilapangan saat bekerja, siapa yang harus bertanggungjawab. Para pekerja ini juga manusia, yang bekerja demi memenuhi dan menafkahi kebutuhan keluarga mereka masing – masing. Ungkap Ida
” Emangnya pejabat saja yang harus dilindungi, justru masyarakat kecil lah yang harus kita lindungi. dan itu wajib diberikan BPJS, walaupun para petugas ini tidak karyawan tetap,tetapi mempunyai resiko yang tinggi saat bekerja dilapangan.
Jadi, dengan adanya peristiwa ini, Kadis DLHK, Agus Pramono, tidak layak disana karena tidak mampu mengatasi persoalan ini. Untuk para pekerja yang belum mendapatkan surat dari DLHK silahkan bekerja kembali, karena itu Hak nya para pekerja.Sebelum adanya surat pemberhentian secara tertulis dari DLHK Kota Pekanbaru para pekerja harus bekerja untuk menafkahi keluarganya. Pungkas Ida Yulita
Editor : Josua Nababan