Pekanbaru.wartaoke.net
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ) Wilayah XIX , Sofyan tidak ada ditempat saat wartawan media wartaoke.net ingin mempertanyakan Izin Penerbitan Surat HGU PT. Tunggal Perkasa Plantation (TPP) Indragiri Hulu (Inhu). Senin, (04/01/2021) Dikantor BPKH Wilayah XIX Jalan. Majalengka No.10 Kelurahan. Sidomulyo Timur, Kecamatan. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, Pada Tanggal 28/12/2020 media ini menjumpai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau ( Kadis LHK ), Maamun Murod untuk mengkonfirmasi Penerbitan Surat HGU PT. TPP di kantornya. Maamun Murod Mengatakan ” DLHK Itu Dalam HGU Tidak di Libatkan Lagi, Catat tuh , Panitia B Tidak Ada Lagi DLHK, Yang Ada Itu Hanya BPKH , Kalau Mau Tanya Langsung ke BPKH “. Ucap Kadis LHK Provinsi Riau Kepada media wartaoke.net
Atas dari pernyataan Kadis LHK Provinsi Riau, Esok Harinya, Tanggal 29/12/2020, wartawan media ini ke kantor BPKH Wilayah XIX untuk mempertanyakan izin penerbitan surat HGU PT. TPP Inhu. Sesampainya di kantor BPKH Wilayah XIX, Kepala Balai ( Sofyan ) tidak ada ditempat, lagi keluar Kota ke Selat Panjang. Ucap Riza Staff Kantor BPKH Wilayah XIX kepada media ini.
Kemudian, Riza menyampaikan kepada wartawan media ini untuk menggisi formulir tamu dan bertemu pada hari Senin, Tanggal 04/01/2021, karena Kepala Balai setiap hari Senin selalu ada. Ungkapnya
Jadi, pada hari Senin,(04/01/2021) pagi Wartawan wartaoke.net ini datang ke kantor BPKH Wilayah XIX sesuai dengan jadwal pengisian formulir tamu tersebut. Sesampainya di depan kantor BPKH Wilayah XIX, Wartawan wartaoke.net ini dilarang masuk oleh Dua Orang Sekuriti dan pintu masuk mau kekantor BPKH ditutup portal. Kemudian, wartawan media ini menyampaikan, kemarin sudah ada mengisi formulir tamu untuk bertemu Kepala Balai BPKH untuk mengkonfirmasi izin penerbitan surat HGU PT. TPP Inhu. Sampaikan wartawan media ini kepada Sekuriti tersebut.
Kemudian, salah satu dari sekuriti itu mengecek kedalam ruangan dan benar ada formulir tamu dari wartawan media ini. Ucap Sekuriti sembari keluar menghampiri wartawan media ini
” Kemudian Sekuriti menyampaikan, bahwa sekarang lagi WFH (Work From Home ) kalau ada yang perlu melalui email aja, dan masalah perihal isi dari formulir tamu Abang ini, itu izinnya bukan dari kita, tapi di BPN “. Sampaikan Sekuriti tersebut yang bernama Akshat yang seolah – olah sudah mendapatkan perintah dari atasannya untuk menjawab seperti itu.
Kemudian, saat ditanya tugas fungsional dari BPKH Wilayah XIX, Sekuriti yang lain bernama Jaka yang menyampaikan, pokoknya dari atasan seperti itu, kalau masalah Izin Penerbitan Surat HGU ini di BPN, itu yang disampaikan tadi dari Bapak Kepala Balai (Sofyan) kepada kami. Ucap Jaka yang seakan akan sudah mengetahui bahwa media ini akan datang untuk menjumpai Atasannya.
Lalu Wartawan media ini kembali bertanya, Tugas Pokok dari BPKH sendiri seperti apa, Jaka menjawab, ” Bahwa BPKH Tidak Ada Menerbitkan Surat Penerbitan HGU “. Pada saat ditanya lagi perihal Fungsional dari BPKH, Jaka menjawab “Paling Pas Panitia Tatabatas”. Jawabnya
Kemudian, sewaktu kembali ditanya Apakah BPN tidak ada menyampaikan Surat Rekomendasi ke BPKH, atau dari BPKH mengirim surat rekomendasi ke BPN sewaktu menerbitkan Surat Izin Penerbitan HGU. Jaka menjawab, ” Owh itu kami kurang tahu. Tapi, dari apa yang disampaikan kepala balai tadi, bahwa BPKH Tidak Ada Menerbitkan Surat Izin HGU itu Wewenang BPN “. Sampaikan Jaka.
Ditempat terpisah,Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Ir. Ganda Mora, Menuding surat HGU PT. TPP terbit tanpa Prosedur, yaitu tanpa tidak melalui pelepasan dari Menteri KLHK, hal tersebut membingungkan, sebab setahu kami, bahwa Penerbitan HGU seharusnya melalui proses pelepasan kawasan hutan menjadi APL (Areal Peruntukan Lain ), barulah dapat diperoleh HGU. Sampaikan Ir.Ganda Mora Kepada media ini.
” Untuk itu, kami juga mendesak pihak Dirjen Pajak untuk menagih Pajak PT. TPP Inhu sebelum penerbitan HGU PT. TPP Inhu. Karena, PT. TPP Telah mengelola dan menguasai Lahan tersebut lebih kurang 25 Tahun baru mengurus HGU. Berdasarkan Data Pelepasan Lahan, untuk PT. TPP seluas 4.992 Ha. Selain itu, seluas 10.552 Ha tidak melalui proses pelepasan kawasan hutan namun HGU diterbitkan”.Ucapnya
Oleh karena itu, kami akan melaporkan proses tersebut ke Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) terkait penerbitan tersebut, sebab kami menuding ada Dugaan Konspirasi Antara PT. TPP dengan pihak BPN. Pungkasnya
Nb : Sampai berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH ) Wilayah XIX, Sofyan Terkait Pernyataan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Maamun Murod, maupun Pihak BPN Perihal Izin Penerbitan Surat HGU PT. TPP Inhu yang disampaikan Sekuriti BPKH Wilayah XIX.
Editor : Josua Nababan