Pekanbaru.wartaoke.net
Tim Unit Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku jambret yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP. Juper Lumbantoruan, S.H.,S.I.K menyampaikan,bahwa telah berhasil menangkap seorang tersangka penjambretan dan seorang penadah.Penangkapan ini dilakukan, karena adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban penjambretan yang sempat viral dimedia sosial pada tanggal 29/12/2020 pukul 17.30 wib.dimana pada saat itu, tim reskrim mendapatkan laporan dari seorang perempuan yang berusia 24 tahun yang mengaku telah menjadi korban penjambretan, yang terjadi di Jalan.Patimura Depan SMK Negeri 2 Kecamatan.Sail Kota Pekanbaru.Ungkap Kasat Reskrim ( AKP. Juper Lumbantoruan,SH.,SIK),pada saat Konferensi Pers di Mapolresta Pekanbaru.30/12/2020 Siang

Selanjutnya, tim reskrim langsung turun kelapangan untuk mengecek tempat kejadian perkara dan olah TKP. Selang 3 jam kemudian,setelah dilakukan olah TKP tepatnya pada pukul 20.30 Wib,tim Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial JM (17) yang masih berstatus Pelajar warga Jalan.Durian Gg.Selamat Kel.Labuh Baru Barat Kec.Payung Sekaki, Kota Pekanbaru
“Pada saat penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Handphone Merk Samsung warna hitam yang merupakan milik korban” Sambung Kasat Reskrim ini.
Lanjutnya,kemudian dilakukan pengembangan dan penyidikan terhadap pelaku.dari hasil pengembangan tersebut,pelaku mengakui sudah melakukan aksi jambret sebanyak 15 kali di kota Pekanbaru diantaranya,
1. Bulan Mei 2020 di Jalan.Dharma Bakti dekat jembatan yang diambil HP Merk Samsung
2. Bulan Mei 2020 disimpang 4 Lampu Merah Jalan Durian – Dharma Bakti yang diambil HP Merk Oppo A77 warna putih
3. Bulan Juni 2020 dijalan.kuantan yang diambil HP Oppo A5 S warna merah
4. Bulan Juni 2020 simpang jalan setia budi – sudirman,yang diambil HP Oppo A5 S warna biru
5. Bulan Juni 2020 dijalan. setia budi depan Gajah Mada Futsal yang diambil HP Oppo A5 S warna merah
6. Bulan Desember 2020 di Jalan.Hangtuah Ujung,yang diambil HP Xiomir Resmi 12 warna hitam
7. Bulan Desember 2020 di Jalan.Simpang Lampu Merah Harapan Raya – Sudirman yang diambil HP Vivo Y12 warna biru
8. Bulan Desember 2020 di Jalan.Tuanku Tambusai/Nangka depan hotel sabrina,yang diambil HP Vivo Y12 warna biru,
9. Bulan Desember 2020 di Jalan.Durian didepan Indomaret,yang diambil HP Oppo A3S warna merah
10. Bulan Desember 2020 Dibawah Jembatan Flyover SKA,yang diambil HP Oppo A37 warna putih
11. Bulan Desember 2020 di Jalan.Fajar,yang diambil HP Oppo A5 S warna merah
12. Bulan Desember 2020,didekat Bundaran Keris,yang diambil HP Vivo A12 warna merah
13. Bulan November 2020 di Jalan.Cut Nyak Dien,yang diambil HP Xiaomi Resmi A12 warna biru
14. Bulan Juni 2020 di Jalan.Kuantan depan hotel palace,yang diambil HP Vivo A12 warna biru.
15. Dan yang terakhir tanggal 29 Desember 2020 di Jalan.Patimura depan SMK N 2 Pekanbaru,yang diambil HP Samsung S10 Lite warna hitam.
“Kemudian tim reskrim juga mengamankan satu orang tersangka lainnya yang diduga sebagai penadah hasil jambretan dari tersangka yang bernama Syafrialdi (33) inisial SA yang bekerja sebagai buruh bangunan warga Jalan.Bina Krida Kel.Simpang Baru Kec.Tampan”.Ucapnya

Jadi, pasal yang akan dikenakan untuk pelaku jambret adalah pasal 365 K.U.H.Pidana namun dalam pelaksanaan nya dilakukan dengan sistem peradilan anak karena pelaku masih dibawah umur.Kemudian untuk penadah barang curian akan dikenakan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
” Untuk pelaku sendiri pada saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengkomsumsi Narkoba Jenis Amphetamine Alias Sabu”. Sampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru (AKP. Juper Lumbantoruan )
Editor : Josua Nababan