Pekanbaru.wartaoke.net
Panggil sejumlah pejabat dan rekanan terduga korupsi 5 paket kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kebudayaan Provinsi Riau atas laporan LSM Bara Api ke Polda Riau sejak awal Januari 2020.
Tim Penyelidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengaku masih melakukan pengembangan proses penyelidikan dan belum melakukan peningkatan kepenyidikan, meski telah memanggil dan memeriksa Pejabat PPTK, PPK, KPA dan tim ahli yang diperlukan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya menduga penyidik Subdit III Ditkrimsus Polda Riau, sudah ‘masuk angin’ mendalami lima kasus yang kami laporkan itu. Ini merupakan presiden buruk bagi upaya penegakan hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di Polda Riau,” kata Ketua DPD LSM Barisan Rakyat Antikorupsi (BARA API) Riau Jackson Sihombing kepada wartaoke.net,Selasa (29/12/2020) di Pekanbaru.
Dikatakan Jackson, kelima 5 paket kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kebudayaan Provinsi Riau yang sudah dilaporkan tersebut, adalah proyek Museum Jill Belanda, Pengadaan Video Tron dan Rangka, Rehab Gedung Induk Museum Sang Nila Utama, Belanja Plakat atau Figura serta Pengadaan Sistem Informasi Terpadu pada Taman Budaya Tahun anggaran 2017 dengan Total nilai kegiatan sekitar Rp3,5 miliar lebih.
“Kelima paket proyek tersebut diduga banyak masalah dan ketidak beresan dalam pelaksanaannya. Makanya kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau sejak tgl 30 Desember 2019 lalu. Belakangan kasus tersebut masih mandek dan belum dilakukan peningkatan ke tingkat penyidikan meski sudah dipanggil para terduga untuk dimintai kesaksian masing-masing terduga dalam kasus tersebut,” ujar Jackson kecewa.
Terkait laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Andri Sudarmadi SIK, MH saat dikonfirmasi Selasa (29/12) sore, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi 5 paket kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, atas laporan LSM Bara Api ke Polda Riau sejak awal Januari 2020 lalu.
Dikatakannya, pihaknya hingga kini masih tetap melakukan proses penyelidikan atas lima laporan dugaan korupsi 5 paket kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, namun belum dilakukan peningkatan proses penyelidikan ketingkat penyidikan. “Masih proses lidik,” ucap Andri.
Mantan Wadir Ditres Narkoba Polda Riau itu juga mengatakan terkait dugaan korupsi pada kegiatan proyek Museum Jill Belanda dan Rehab Gedung Induk Sang Nila Utama Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, pihak Disbud Riau berencana akan melakukan pengembalian uang dugaan kerugian negara terkait dua proyek tersebut dan saat ini pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Provinsi Riau.
“Kita sudah koordinasi dengan APIP (Provinsi Riau) terkait pengembalian nilai yang menjadi temuan di proyek museum Jill & rehab gedung Induk,” ujar Andri.
Sedangkan dugaan korupsi pengadaan belanja plakat lanjut Andri, berdasarkan hasil lidik yang dilakukan pihaknya, menurutnya kegiatan tersebut tidak ada dilakukan pihak Disbud Riau, karena memang tidak dianggarkan pihak Disbud Riau. “Hasil Lidik (Penyelidik) tidak ada kegiatannya, karena memang tidak dianggarkan,” ulas Andri.
Selanjutnya, perwira menengah melati tiga Polri itu, juga menyebutkan bahwa untuk dugaan korupsi pengadaan video Tron Disbud Riau, saat ini masih melakukan proses penyelidikan, dengan alasan berdasarkan hasil penyilidikan yang dilakukan Tim penyelidik, Video Tron tersebut tidak bisa difungsikan lantaran objek Video Tron tersebut tersambar petir.
“Untuk video tron hasil lidik (penyelidik) tidak bisa digunakan, karena tersambar petir dan (msh kita dalami),” sebut Andri lagi.
Ditanya, jika saja uang kerugian negara tersebut dikembalikan terduga korupsi tersebut ke kas negara, apakah unsur-unsur pidananya sesuai UU Tipikor tidak dapat dilanjutkan?
Menjawab pertayaan oketimes.com, Andri mengatakan upaya tersebut bisa saja dilakukan, sepanjang dugaan kasus korupsi tersebut masih di tingkat proses penyelidikan. “(Tidak masalah_red) kalau masih lidik, gak apa-apa,” tukas Andri.
Seperti diberitakan, LSM Bara Api Riau, telah melaporkan 5 paket kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kebudayaan Provinsi Riau pada tanggal 30 Desember 2019 ke Ditkrimsus Polda Riau.
Proyek tersebut terkait kegiatan Proyek Museum Jill Belanda, pengadaan Video Tron dan Rangka, Rehab Gedung Induk Museum Sang Nila Utama, Belanja plakat atau figura serta pengadaan sistem informasi terpadu pada Taman Budaya Tahun anggaran 2017 dengan Total nilai kegiatan sekitar Rp3,5 miliar lebih.
Informasi yang diragkum, kasus tersebut saat ini sedang dilakukan penyelidikan di Polda Riau sejak awal Januari 2020 lalu dan sudah memanggil para saksi-saksi terkait laporan tersebut termasuk PA, PPK, PPTK dan Rekanan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membenarkan adanya dugaan korupsi 5 paket kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, telah dilaporkan LSM Bara Api ke Polda Riau.
“Ya benar Itu dalam pengaduannya ada 5 kegiatan, saat ini masih proses lidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Andri Sudarmadi SIK, MH menjawab oketimes.com pada Senin (7/9/2020).
Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan guna merampungkan proses penyelidikan dugaan korupsi pada lima paket pengadaan barang dan jasa di Dinas Kebudayaan Provinsi Riau itu, saat ini penyelidik telah melakukan permintaan ahli maupun pengumpulan dukomen atas dugaan proyek tersebut.
“Kami sedang melakukan permintaan ahli maupun pengumpulan dokumen,” paparnya saat itu.
Disinggung soal pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai penjelasan terkait dugaan kasus korupsi tersebut, sudah berapa orang yang diundang Ditreskrimsus Polda Riau untuk menyampaikan klarifikasi kepada pejabat yang bersangkutan atas dugaan proyek tersebut?
Perwira menengah melati tiga itu, menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya sudah mengundang 12 saksi-saksi untuk menyampaikan klarifikasi baik dari kalangan pejabat yang bersangkutan maupun dari pihak rekanan terkait kasus tersebut. “Ya ada sekitar 12 orang,” papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau itu meyakinkan.***
Editor : Josua Nababan