Home / Pekanbaru / Polsek Bukit Raya Berhasil Mengungkap Sindikat Spesialis Curanmor Sebanyak 14 Kali, 4 Orang Berhasil Diringkus.

Polsek Bukit Raya Berhasil Mengungkap Sindikat Spesialis Curanmor Sebanyak 14 Kali, 4 Orang Berhasil Diringkus.

Pekanbaru.wartaoke.net

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus Empat Orang sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Pekanbaru yang terjadi pada hari Senin, (7/12/2020) kemarin.diantaranya, dua orang tersangka sebagai pelaku Curanmor dan dua tersangka lagi,sebagai penadah hasil pencurian sepada motor.kini,keempat tersangka meringkuk di sel Tahanan Mapolsek Bukit Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.Minggu,(13/12/2020).

 

Tersangka diketahui berinisial  A alias AAS (29) beralamat Dusun I Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, tersangka inisial CI alias Candra (20) beralamat Dusun I Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, tersangka inisial S alias Supri (40) beralamat di jalan Pesawahan Desa Baru Perumahan Pelamboyan Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, tersangka inisial AS alias Duwan (40) beralamat Jalan Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Foto Para TSK Sindikat Pencurian Sepada Motor
Foto Para 4 Tersangka, 2 Tersangka Curanmor dan 2 Tersangka penadah hasil Curanmor.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo, S.H, M.H., membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka Curanmor berinisial A alias AAS (29), CI alias Candra (20), dan dua orang penadah sepeda motor hasil curian tersangka S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40),  yang dilakukan tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada hari Minggu,(13/12/2020).

 

Dikatakan Kapolsek, keempat tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan korban IT alias Indra (36) warga jalan Amanah Perumahan Permata Air Dingin Blok F No 6 Kel. Air Dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan tersangka inisial A alias AAS (29) dan CI alias Candra (20) pada hari Senin (7/12/2020) Sore.

 

Lanjut Kapolsek, korban Indra bermain kerumah temannya di jalan Tengku Bey Perumahan Peputra Kel. Air Dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru,dan tiba pada pukul 17.00 wib kemudian korban memarkirkan sepeda motornya diteras rumah temannya.

 

Kemudian, korban Indra hendak akan pulang melihat sepeda motor miliknya  jenis kendaraan Merk Honda Beat warna biru putih dengan Nopol BM 2822 AAB sudah tidak ada lagi (hilang) diteras rumah temannya.Kemudian,korban melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Raya.

 

Guna menindaklanjuti laporan masyarakat,Kapolsek Bukit Raya (Akp.Arry Prasetyo,S.H.,M.H) memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan proses penyelidikan, hasil penyelidikan teridentifikasi tersangka bernama inisial A alias AAS  dan CI alias Candra yang beralamat di Dusun I Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, Minggu 13/12/2020.

 

Kemudian,Kapolsek Bukit Raya,Akp Arry Prasetyo,S.H.,M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim,S.E untuk menindak lanjuti hasil penyelidikan dan memimpin tim opsnal melakukan penangkapan dirumah tersangka inisial A alias AAS   dan CI alias Candra yang beralamat di Desa Baru Kec. Siak Kab Kampar, ditempat terpisah di pasir putih tim opsnal menangkap dua tersangka pertolongan jahat atau penadah inisial S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40), sehingga keempat tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses dan pengembangan penyidikan lebih lanjut,”ujar Kapolsek.

 

Tidak sampai disitu saja, tim opsnal Polsek Bukit Raya melakukan pengembangan dan interogasi yang dilakukan tersangka, sehingga tersangka mengakui perbuatannya pencurian sepeda motor dan tersangka pertolongan jahat inisial inisial S alias Supri (40) dan  AS alias Duwan (40) selaku pembeli barang hasil kejahatan pencurian sepeda motor dari kedua tersangka.

 

Tersangka inisial A alias AAS dan CI alias Candra mengakui melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 kali diberbagai TKP diantara,Kota Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan.Dan pada saat penangkapan oleh Tim Opsnal disita barang bukti berupa : 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru Putih Nopol BM 2197 YY, 1 (satu) buah kunci kontak merk honda warna hitam, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Nopol BM 2822 AAB A.n Indra Tirtana, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol BM 6608 ZH,”Tambah Kapolsek.

Barang bukti Sepeda Motor Yang Diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
Barang bukti Sepeda Motor Yang Diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

“Atas perbuatan Keempat para tersangka, diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) Tahun Penjara,” Pungkas Kapolsek.***/(Humas Polresta)

Editor : Josua Nababan