Home / Pekanbaru / Polsek Tampan Berhasil Ungkap Home Industri Narkotika,Satu Orang Diamankan Saat Di TKP Penggerebekan.

Polsek Tampan Berhasil Ungkap Home Industri Narkotika,Satu Orang Diamankan Saat Di TKP Penggerebekan.

Pekanbaru.wartaoke.net

Polisi Sektor (Polsek) Tampan kota Pekanbaru berhasil menggrebek salah satu rumah yang diketahui adalah home industri narkotika palsu jenis Ekstasi dan jenis Sabu-sabu, pada Sabtu dini hari (12/12/2020).

 

Pengungkapan home industri narkotika palsu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sebuah rumah yang berada di jalan Khadijah Ali, Gg Vihara, Kelurahan Sago, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru sering adanya kegiatan memproduksi obat-obatan terlarang.Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH saat dikonfirmasi datariau.com membenarkan perihal penggrebekan home industri narkotika tersebut.”Benar, Sabtu dini hari kemarin kita lakukan penggrebekan di sebuah rumah atau home industri narkotika yang berada di jalan Khadijah Ali, Gg Vihara, Kecamatan Tampan, dimana dari penggrebekan tersebut kita berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RP (46) yang pada saat itu sedang berada didalam rumah tersebut,” ujar Kapolsek Kompol Hotmartua, Minggu siang (13/12/2020).

 

Lanjut Kapolsek,tidak hanya mengamankan tersangka RP, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 34 diduga extacy merk blower berwarna hijau, 12 diduga extacy merk superman berwarna hijau, 5 diduga extacy merk apel berwarna hijau, 11 diduga extacy merk instagram berwarna merah, 15 diduga extacy merk love berwarna coklat, 1 piring yang berisikan sisa bahan pembuatan extacy, 7 papan obat oskadon (28 butir), 15 butir obat bodrex, 3 alat alas cetak extacy, 1 sendok, 1 besi pencetak berbentuk bulat, 1 tempat jemur terbuat dari besi,1 alat pencetak logo, 2 pisau kater, 2 sendok pipet, 1 sendok modifikasi lempengan besi, 3 Pewarna teridiri dari 1 pewarna warna merah , 1 pewarna hijau dan 1 warna coklat, 3 bungkus kecil berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu, 4 lembar kertas amplas, 3 mancis, 2 alat pencetak extacy, 20 butir alat pelogo, 3 pasang alat pencetak, 26 lembar bekas obat oskadon, 1 set bong terpasang 2 pipet, 1 piring terdapat serbuk bahan baku diduga extacy, 1 Toples berisikan bahan baku diduga extacy dan 1 dompet yang berisikan plastik klep ukuran kecil sebanyak lebih dari 100 Lembar.

 

“Setelah dilakukan interogasi pelaku tersebut mengakui barang tersebut adalah miliknya dan menjelaskan bahwa barang tersebut bukan lah Narkotika jenis Extacy melainkan obat yang menyerupai narkotika jenis Extacy dibuatnya sendiri, dengan menggunakan bahan dari obat sakit kepala Oskadon dan zat pewarna, sedangkan 1 bungkus klip ukuran kecil warna bening les merah memang benar berisikan Narkotika jenis shabu-shabu yang dibelinya seharga Rp. 100.000 kepada temannya dikampung dalam untuk di gunakannya sendiri,”.Ucap Kompol Hotmartua.

 

Sedangkan untuk tersangka, mengakui bahwa dirinya sudah melakoni pekerjaan membuat narkotika jenis Inex tersebut selama dua Minggu belakangan ini.”Selain membuat ataupun memproduksi tersangka juga pengguna narkotika jenis Sabu dan dari pengakuan tersangka RP sudah dua kali masuk penjara dengan perkara yang sama yakni penyalahguna narkotika,” paparnya.Ditambahkannya, kini tersangka RP dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tampan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.***

Sumber : Datariau.com

Editor : Josua Nababan