Pekanbaru.wartaoke.net
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan kota Pekanbaru (Muhammad Nasri,Msi) menerima kunjungan awak media untuk berbagi informasi perihal perkembangan Smart Card Elektronik (SCE) dan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) sebagai pengganti buku KIR yang lama untuk Kendaraan yang telah Launching/diremikan pada Bulan Juli Tahun 2020 kemarin di ruangan kerjanya.Senin,(30/11/2020).
Nasri menyampaikan, kalau dulu bukti lulus proses pengujian kendaraan masih menggunakan buku KIR yang lama,tetapi kalau sekarang bukti lulus uji kendaraan sudah secara elektronik (BLUe) dan buku KIR nyapun sudah menggunakan Smart Card Elektronik/Kartu Pintar sesuai dengan Peraturan dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.
“Seharusnya,pada tahun 2019 kemarin Smart Card Elektronik/kartu pintar sudah mau launching dan diperkenalkan kemasyarakat kota Pekanbaru,pengganti buku kendaraan dari yang lama buku KIR ke yang baru Smart Card Elektronik/Kartu Pintar.Tetapi,dikarenakan Pandemi Covid – 19 yang masuk diawal Tahun 2020 ini semua Anggaran/Biaya dialihkan untuk penanganan Pandemi Covid-19.Barulah pada Bulan Juli 2020 kemarin Smart Card Elektronik/Kartu Pintar secara resmi Launching dan diperkanalkan kepada masyarakat Pekanbaru”.Ucap Nasri
lanjut Nasri,kalau buku KIR yang lama sistemnya online sedangkan yang baru smart card sudah elektronik yang dimana bedanya smart card elektronik ini sudah terdaftar dan terintergrasi langsung Kementrian Perhubungan.Sementara untuk cara mendapatkan smart card elektronik ini sangat mudah dimana pemilik kendaraan datang ke UPT PKB Pekanbaru dan melengkapi item/tahapan untuk mengurus uji kendaraan dengan membawa buku KIR lama lalu dilakukan Registrasi ulang kemudian disesuaikan dengan STNK pemilik kendaraan dan tempat tinggalnya.Ketika sudah selesai pemilik kendaraan diarahkan untuk langsung melakukan proses pembayaran kemudian dilakukan proses pengujian.
Pada saat proses pengujian,ada beberapa Item/Tahapan yang harus diikuti sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan Kementrian Perhubungan diantaranya,1.Kendaraan harus difoto, 2.Rem kendaraan diuji, 3.Lampu kendaraan dicek, 4.Berat kendaraan diperiksa, 5.kolong-kolong kendaraan dicek dan yang terakhir ke 6.Ketebalan Asap dan Speedometer kendaraan dicek.Setelah semua item/tahapan dinyatakan lengkap dan lulus barulah Smart Card Elektronik/Kartu Pintar dicetak.Sampaikan Nasri
“Sambung Nasri,jika dari semua item/tahapan yang diuji tadi satu aja item/tahapan tidak lulus,maka smart card elektronik tidak bisa dicetak. jadi akan dianjurkan untuk melakukan perbaikan kendaraan kembali dengan dikasih waktu paling lama 3 Jam untuk melakukan perbaikan.ketika sudah dilakukan perbaikan dan diuji lagi tidak lulus juga maka akan diberikan surat banding yang isinya “Surat Keterangan Tidak Lulus” sesuai dengan item/tahapan yang tidak lulus.Hal itu dilakukan sebagai wujud Pelayanan kepada Masyakarat.Ucapnya
“Sementara itu,untuk biaya perahlian dari buku KIR yang lama ke Smart Card Elektronik dikenakan biaya sebesar Rp.25.000 Rupiah/Kendaraan sesuai dengan peraturan Kementrian Perhubungan.Akan tetapi,untuk jasa uji nya sendiri berbeda sesuai dengan yang sudah tertulis di Peraturan walikota (Perwako Nomor 65 Tahun 2020) yang isinya untuk biaya jasa uji kendaraan tergantung dari jenis kendaraannya seperti mobil sedang,mobil besar dan mobil khusus.semuanya sudah ada tertulis untuk biaya jasa pengujian”.Sampaikan Nasri
Jadi,masyarakat tidak perlu khawatir atau takut jika tidak lulus karna untuk mendapatkan smart card elektronik ini sangatlah mudah mulai dari pengecekan sampai pengesahan sudah ada petugasnya masing-masing sesuai dengan tingkatannya.Biasanya untuk Pengujian dan Pengesahan dilakukan oleh petugas yang senior dan ada bukti tandatangan petugas tersebut karena semua petugas sudah mempunyai password masing-masing.Tambah Nasri
“Untuk itu,diberitahukan kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan dan buku KIR yang lama segeralah beralih dan mengurus buku Smart Card Elektronik/Kartu Pintar,karena ini tujuannya untuk menghindari Pemalsuan – Pemalsuan Dokumen Kendaraan.Ungkap Nasri
“Semoga dengan adanya Smart Card Elektronik ini yang sudah pemalsuan dokumen kendaraan bisa berkurang dan bisa memberikan kontribusi ke Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) yang dimana target awal yang diberikan untuk UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sebesar 6 Miliyar/Tahun.Akan tetapi,dengan keadaan Pandemi Covid-19 ini target dikurangi karena ekonomi masyarakat menurun menjadi 60 persen Artinya 4 Milyar/Tahun”.
” Besar harapan saya yakin di Tahun 2020 ini UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Bisa Mencapai Target tersebut”.Tutupnya
( Martin Sihombing )
Editor : Josua Nababan