Pekanbaru.wartaoke.net
Walikota Pekanbaru ( H.Firdaus,ST,MT ) membuka dan meresmikan pembahasan Bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan Anggaran Dana BOS Tahun 2021 di Hotel Furaya Jalan Sudirman.Selasa,(24/11/2020) Pagi.
Acara ini diselenggarakan oleh Pustaka Pemda dan turut hadir diantaranya,Walikota Pekanbaru (H.Firdaus,ST,MT),Plt Kadisdik Kota Pekanbaru (Ismardi Ilyas),Sekda Kota Pekanbaru dan Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri Se-Kota Pekanbaru dengan Narasumber dari Asisten Intelijen Kejati dan Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari.
Walikota Pekanbaru (Firdaus,ST,MT) menyampaikan,bahwa bimtek ini ditujukan kepada kepala sekolah-sekolah dari SD dan SMP di kota Pekanbaru yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dana bos tahun 2021 dan juga memberitahukan adanya perubahan-perubahan peraturan yang pasti disesuaikan dalam pelaksana agar kepala sekolah tidak ragu lagi dalam melaksanakan kebijakannya.
Maka dengan adanya bimtek ini dapat memberikan informasi dan juga wawasan tentang pemahaman bagaimana menerapkan dan melaksanakan regulasi – regulasi yang ada dan resikonya bila lalai didalam melaksanakan kebijakan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Sampaikan Walikota
Maka, melalui bimtek ini diharapkan tidak ada lagi keraguan dari kepala sekolah dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dana bos karena dana bos ini dari pusat dan langsung ke kepala sekolah tentu pertanggungjawabannya juga ke pusat. akan tetapi, mungkin ada perubahan sekarang ini dimana dana bos sebelumnya di tahun 2019 dan 2020 dari pusat langsung ke rekening kepala sekolah tetapi sekarang ini dana bos itu dari pusat kemudian dicatat dulu di APBD Kabupaten/Kota kemudian penyalurannya tetap dari pusat ke rekening kepala sekolah tujuannya untuk pendataan.Ucapnya

Lanjut, perihal untuk sekolah tatap muka itu sudah sesuai dengan regulasi yang sudah ada saat ini dan peraturan sesuai dengan kebijakan dari 4 Kementrian Republik Indonesia diantaranya kebijakan secara lisan yang telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Pendidikan bahwa disemester depan sudah dilakukan proses belajar mengajar tatap muka maka sebelum regulasi dimulai Pemko Pekanbaru sudah menyampaikan ke Kementrian Pendidikan dan Kementrian Agama untuk mendukung proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring dengan melaksanakan proses belajar tatap muka 1 hari dalam 1 pekan.karena pemko pekanbaru juga mempertimbangkan proses pembelajaran jarak jauh ini tidak semua sekolah diwilayah kota pekanbaru dapat dilayani dengan baik terutama didaerah pinggiran atau pelosok yang ekonominya menengah kebawah tidak semua memiliki jaringan internet yang bagus.untuk itu, pemko pekanbaru melalui Disdik kota pekanbaru pernah mencoba prektek tatap muka belajar mengajar dengan menerapkan protokol kesehatan yang hasilnya berjalan dengan lancar supaya anak anak sekolah tidak mengalami kejenuhan.
“Sudah 8 bulan semenjak adanya Pandemi Covid-19 ini anak anak melakukan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ)/daring tentu kejenuhan ada dan menurunnya pendapatan ditengah tengah masyarakat, sehingga diharapkan dengan proses pembelajaran yang diagendakan pada Bulan Januari Tahun 2021 nanti dapat mengacu kebijakan dan peraturan menteri bahwa penyelenggaran proses belajar tatap muka harus masuk kategori zona kuning.
Jadi,1.harapan Pemko Pekanbaru dengan adanya bimtek ini dapat menambah wawasan dan informasi untuk kepala sekolah yang diberikan langsung oleh narasumber yang berkompoten tentang regulasi pemahaman dan tentang pelanggaran apabila kepala sekolah lalai dalam menjalankan regulasi yang ada karena jika kepala sekolah lalai pasti ada konsekuensi yang diterima.Ucap Walikota
2. Untuk menghadapi oknum oknum masyarakat yang nanti datang ke sekolah – sekolah yang kemudian terjadi perselisihan/peraduan yang membuat kepala sekolah merasa takut.untuk itu,diharapkan kepada kepala sekolah dengan adanya bimtek ini pengelolaan anggaran dana bos ini tepat sasaran dan kepala sekolah tidak perlu takut menghadapi oknum oknum tersebut sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada saat ini.
Sementara itu Plt Kadisdik Kota Pekanbaru (Ismardi Ilyas ) Menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dikarenakan latar belakangnya kebanyakan kepala sekolah merasa takut dan ragu karena dana bos itu sangat sensitif dengan adanya oknum oknum tertentu yang mencoba menakut-nakuti kepala sekolah,sementara kan sudah jelas tercantum ” Juknis dan Juklak ” yang ada saat ini tapi,kebanyakan kepala sekolah tidak memahami peraturan juknis dan juklak tersebut.sehingga,kepala sekolah ditakut-takuti oleh oknum tertentu sementara itu dana bos ini wajib dari pusat dan ditransfer langsung kerekening kepala sekolah.Ucap Ismardi

tambahnya,sekalian juga memberitahukan adanya peraturan baru yang akan disampaikan oleh Narasumber yang berkompeten.
” terakhir disampaikan Plt Kadisdik Kota Pekanbaru ini bahwa nominal murid penerima dana bos ini berkisar Rp.900.000 Rupiah/Murid untuk SD dan Rp.1.000.000 Rupiah/Murid Untuk SMP jadi tergantung berapa banyak murid yang ada disekolah SD dan SMP yang ada di Kota Pekanbaru “.(Rls/HR)
Admin : Josua Nababan