Home / Warta News / Investasi Ilegal Vtube Semakin Marak,OJK Minta Masyarakat Riau Berhati-hati.

Investasi Ilegal Vtube Semakin Marak,OJK Minta Masyarakat Riau Berhati-hati.

Pekanbaru.wartaoke.net

Masa Pandemi Covid-19 tampaknya menjadi peluang tersendiri bagi penyebaran praktik investasi ilegal dengan memanfaatkan medai online yang secara mudah dan murah diakses masyarakat.

Hal ini terlihat dari penambahan kasus imvestasi ilegal selama tahun 2020 yaitu sebanyak 394 kasus dari total 838 yang terjadi dalam 5 tahun terakhir di Indonesia.berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh Satgas waspada Investasi,total kerugian masyarakat yang disebabkan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir yaitu mencapai kurang lebih Rp 92 Trilun Rupiah.

Kepala OJK Provinsi riau,Yusri mengatakan bahwa salah satu investasi ilegal yang sedang marak ditengah masyarakat yaitu PT. Future View Tech atau dikenal dengan Vtube yang menggunakan media online dalam menjalankan praktik investasinya dengan menawarkan paket investasi kepada masyarakat dengan memberikan return dengan menonton video dan iklan pada website Vtube.

” PT.Future View Tech atau Vtube sudah dinyatakan sebagai investasi ilegal berdasarkan siaran pers Satgas waspada investasi No SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 dikarenakan tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.” Kata Yusri di Pekanbaru,Kamis (12/11/2020) malam.

Kata Yusri lagi,penyebaran investasi Vtube sudah meluas dan menjangkau seluruh masyarakat yang ada di banyak daerah di Indonesia termasuk Provinsi Riau.Hal ini dikarenakan aksesnya ynag mudah dan tidak dikenakan biaya pendaftaran atau gratis bagi anggota yang baru bergabung,namun akan dikenakan biaya bila anggota melakukan top up atau upgrade level yang lebih tinggi untuk mendapatkan return yang lebih besar dengan estimasi keuntungan mencapai Rp 70 juta perbulan.

Sebelumnya maraknya Vtube sebelumnya sudah banyak perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Provinsi Riau yang telah dihentikan oleh Satgas waspada investasi yaitu PT.Kampung Kurma Indonesia,HIPO,CV. Tri Manunggal Jaya,E-Dinnar Coin dan Multi Digital Poin.

” Apabila masyarakat menerima investasi,agar terlebih dahulu dapat mengenali ciri-ciri dari investasi ilegal diantaranya tidak memiliki izin,menjanjikan imbalan yang tidak wajar dan menawarkan investasi yang bebas resiko,”sebut Yusri.

Disamping itu, bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157 atau dapat mengakses investment alert portal pada www.ojk.go.id untuk daftar perusahaan investasi ilegal.

“Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi dengan memperhatikan 2 L yaitu Legal dan Logis”.(*)/Rls.