Jakarta, Wartaoke.net – Menanggapi perkembangan pembahasan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, KPK menyampaikan beberapa hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat luas terkait rencana pembelian mobil dinas tersebut.
Dalam siaran pers nya yang diterima oketimes.com pada Sabtu (17/10/2020) di Pekanbaru, KPK meyampaikan bahwa usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK, dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.
Kemudian dalam proses pengajuannya sebut lembaga anti rasuah itu, pihaknya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.
Apalagi menuru KPK, proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020.
Selain itu, KPK menyebutkan terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.
KPK juga menjelaskan bahwa selama ini Pimpinan, Dewas, Pejabat Struktural dan seluruh pegawai KPK, tidak memiliki kendaraan dinas. Khusus Pimpinan dan Dewas KPK, ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.
Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK, tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda.
Kemudian KPK meski demikian KPK sungguh-sungguh mendengar segala masukan Masyarakat, dan karenanya memutuskan untuk meninjau ulang kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut yang saat ini pihak KPK sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Demikian tanggapan KPK terkait pembahasan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang disamaikan kepada masyarakat.
KPK menyampaikan terima kasih atas masukan dari segenap masyarakat dan memastikan KPK akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat.***