Home / Pekanbaru / Pengacara Solikun Mengajukan Keberatan Kepada Pengadilan Tinggi

Pengacara Solikun Mengajukan Keberatan Kepada Pengadilan Tinggi

Wartaoke.net, Pekanbaru- Hari ini tepatnya tanggal 19 Juni 2020, kami mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi terkait masalah perpanjangan penahanan terhadap klien kami Solikun Bin Tunimin, yaitu kejadian itu di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.

Hari ini kami mengajukan keberatan terhadap perpanjangan penahanan yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis yang dalam hal ini di keluarkan oleh Wakil Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan KUHAP, kenapa kami mengajukan keberatan ini, KUHAP Pasal 29 itu yang boleh memberikan perpanjangan penahanan itu adalah Ketua Pengadilan Negeri bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, jadi kami mengajukan keberatan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas II Nomor : 273/Pen.Pid/2020/PN.Bls terhadap klien kami Solikun Bin Tunimin, sehingga kami menduga perpanjangan yang di berikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri tidak sah secara hukum, karena mengingat Pasal 29 KUHAP, “Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat Penyidikan dan penuntunan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, kami melakukan keberatan sehingga kami melihat perpanjangan ini tidak sah,” bisa dilihat bahwasanya di sini di berikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas II, pada tanggal 03 Juni 2020.

Sementara, Berdasarkan KUHAP yang boleh memberikan perpanjangan penahanan itu adalah Ketua Pengadilan Negeri KUHAP (Kitab Undang Hukum Acara Pidana) ayat 3 Pasal 29, karena Hakim dalam hal ini Pengadilan harus mengacu kepada Pasal 29, karena dasar pertimbangan memberikan perpanjangan itu berdasarkan Pasal 29 ayat 1,2,3, sementara ayat 3 itu jelas bahwasana Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memberikan perpanjangan penahanan itu.

Pada ayat 4 nya, Pengunaan Kewenagan perpanjangan penahanan oleh Pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab, kami melihat bahwasana perpanjangan ini tidak sah secara hukum.

Makanya berdasarkan pasal 29 ayat 7, bahwasana tersangka ataupun terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat penyidikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, sehingga hari ini Jumat (19/06/2020) kami mendatangi Pengadilan Tinggi mengajukan keberatan semoga Pengadilan Tinggi ini melihat secara objektif perkara ini dan kami berharap ini bisa dikabulkan, dan kami berharap klien kami di bebaskan demi hukum hari ini.

 

Karena menurut kami perpanjangan ini tidak sah secara hukum berdasarkan KUHAP Pasal 29 ayat 3, bahwasana yang berwenang memberikan perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, tapi berdasarkan penetapan ini bahwasana klien kami diberikan perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II itu selama 30 hari kedepan, sejak tanggal 14 Juni 2020 sampai dengan tanggal 13 Juli 2020, sehingga menurut kami penahanan ini tidak sah secara hukum. (***)

Tag: