Home / Headline / MA ‘Sunat’ Hukuman Koruptor, KPK Bicara Kemerosotan IPK

MA ‘Sunat’ Hukuman Koruptor, KPK Bicara Kemerosotan IPK

Wartaoke.net, Jakarta – Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya menyayangkan putusan  Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman koruptor.

Seharusnya, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, MA dapat mempertimbangkan lebih matang sebelum menyunat masa hukuman seorang koruptor.

Apalagi tindak pidana korupsi digolongkan kejahatan luar biasa, yang berdampak luas kepada masyarakat. Terkhusus, bila pelaku itu merupakan pejabat publik atau aparat penegak hukum.

“Jadi karena masalah yang cukup serius, mestinya kita lebih serius untuk melihat hal ini. Baik pencegahan ataupun penindakannya. Penindakan tentu yang ditangani dalam perkara-perkara,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Menurutnya, jika lembaga penegak hukum tak memberikan hukuman setimpal bagi para koruptor, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan merosot.

Indonesia akan dianggap sebagai negara yang menoleransi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kalau kita tidak cukup serius untuk melakukan pembenahan di sini, menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera, maka ini tentu akan mempengaruhi IPK ke depan. Jadi banyak hal yang mestinya kita pertimbangan kalau memang Indonesia serius untuk memberantas korupsi,” Febri menjelaskan.

Pernyataan Febri ini berhubungan dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan Helpandi. Itu merupakan terdakwa kasus korupsi ketiga yang dikabulkan banding di tingkat kasasi oleh MA, setelah sebelumnya Fredick ST Siahaan dan Idrus Marham.

Melansir laman mahkamahagung.go.id, kasasi bekas Panitera Pengadilan Negeri Medan yang teregristrasi dengan nomor 3784 K/PID.SUS/2019 itu telah dikabulkan. Dengan begitu, majelis hakim kasasi menolak tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

“Amar putusan tolak penuntut umum, tolak perbaikan terdakwa,” demikian amar putusan MA yang dilansir  Tribunnews.com dari laman MA, Rabu (4/12/2019).

Putusan itu, dijatuhkan oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Suhadi dan beranggotakan oleh Abdul Latif dan Krishna Harahap pada Senin (18/11/2019).

Untuk diketahui, Helpandi sebelumnya telah divonis tujuh tahun pidana penjara, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Oleh MA, hukuman Helpandi dikorting satu tahun.Dia disanksi hukuman enam tahun pidana penjara, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan Helpandi dinilai terbukti menerima uang 280.000 dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi, untuk memberikan uang suap pada dua hakim guna mempengaruhi putusan perkara korupsi.

Rinciannya, Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota diberikan 130.000 dolar Singapura, Merry Purbasebagai hakim ad hocsebesar 150.000 dolar Singapura. (Lis)