Wartaoke.net, Bengkalis – Gubri meminta agar seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Riau agar dapat segera menentukan sikap dan langkah atas diberlakukannya PSBB demi membatasi penyebarluasan Covid-19.
Penetapan PSBB tersebut Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/250/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Atas kebijakan Gubri tersebut, Ketua DPRD Bengkalis, H. Khairul Umam sangat mendukung langkah Gubri untuk meminta sikap dan langkah seluruh Bupati dan Walikota. Karena kebijakan Gubernur untuk menerapkan PSBB di Ibukota Provinsi Riau sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya Pemprov mendorong kita semua untuk mendukung program PSBB ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau,” ujar Khairul Umam, Senin (13/04/20).
Sebelumnya, PSBB ditetapkan dikarenakan angka kasus Covid-19 di Pekanbaru semakin meningkat.
Sementara PSBB ini nantinya akan diatur dalam Perwako (Peraturan Walikota). Apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi yaitu kurungan selama tiga bulan. ***