“Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (29/12/2019).
Arifin menilai, rencana kebijakan tariff adjustment belum diperlukan. Meski, PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Pemerintah meminta kepada PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.
Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.
Sementara, tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment) 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas dipatok Rp1.467,28 per kWh.
Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Arifin pun mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.
Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batu bara dan harganya US$ 70 per ton.
“Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25%),” ujar Arifin.
Bagaimana awal mula rencana penyesuaian tarif ini?
Wacana penyesuaian tarif (tariff adjusment) sudah dibahas sejak Kementerian ESDM dipimpin Ignasius Jonan. Dalam catatan detikcom, Jonan pernah mengutarakan wacana tarif adjusment 900 VA RTM saat rapat membahas subsidi dengan DPR. Kala itu, Jonan mengusulkan subsidi listrik pada tahun 2020 sebesar Rp 58,62 triliun. Besaran subsidi ini turun dibanding yang disetujui dalam APBN 2019 sebesar Rp 59,32 triliun.
“Ini ada satu note apabila tarif listrik yang golongan rumah tangga 900 VA mampu dan ke atas ini boleh mengikuti tarif adjusment maka subsidinya akan turun sebesar Rp 6 triliun. Kalau tetap, subsidinya akan turun kira-kira Rp 600-700 miliar saja,” ujarnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana saat itu juga menerangkan, tariff adjusment artinya tarif listrik mengikuti harga komponen pembentuknya. Artinya, tarif listrik bisa mengalami kenaikan maupun penurunan.
“Ya mengikuti komponennya, ICP misalnya. Ya harganya bisa naik bisa turun, tergantung kondisi. Tapi sekarang ini, posisinya harusnya naik kan nggak naik karena ditahan. Itu yang makanya jadi tambahan subsidi,” ujarnya.
“Nah yang ini 2020 ini dengan asumsi 900 VA ke atas masih ditahan. Tapi makanya Pak Menteri tadi bilang silakan dibahas. Kalau itu dilepas, maka akan ada penghematan Rp 6 triliun,” ungkapnya. (Lis)