Home / Politik / Diskominfo Kampar Sebut Pengisian Jabatan Wabup Sesuai Mekanisme

Diskominfo Kampar Sebut Pengisian Jabatan Wabup Sesuai Mekanisme

Wartaoke.net, Bangkinang- Kekosongan kursi Wakil Bupati Kampar yang sudah cukup lama menuai sorotan banyak pihak. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfopersan) Kampar menegaskan pengisian jabatan Wabup harus sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Kabupaten Kampar, Arizon mengatakan mekanisme diatur dalam pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Tidak bisa asal tunjuk orang untuk mengisi kursi Wakil Bupati yang kosong. Harus sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Arizon, Kamis (31/10/2019).

Dijelaskan, Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa “Dalam hal Wakil Bupati Kampar berhenti karena berhalangan tetap, pengisian Wakil Bupati Kampar dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kampar berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Dikatakan Arizon Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Bupati kepada DPRD Kampar melalui Bupati Kampar  untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Kampar. Ini  merujuk ayat (2) pada Pasal 176.

Pengisian kekosongan jabatan Wabub Kampar dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Selanjutnya, prosesi pemilihan Wabup dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar  telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Diungkapkan  pemilihan Wabup Kampar  diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD. Hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD Kampar. 

Dari situ kemudian Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Bupati baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wabup kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Pengaturan pengisian Wabup sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-Undang mengatur soal tata cara pergantian wakil gubernur ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada.

Wakil kepala daerah ialah wakil dari pucuk pimpinan di suatu wilayah pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas kepala daerah diberikan wewenang dan fungsi untuk membantu tugas dan fungsi kepala daerah. “Posisi wakil Bupati yang saat ini kosong, kita serahkan kepada Mekanisme yang berlaku,” tambahnya lagi.

Sehingga jika terjadi kekosongan kepala daerah ataupun wakil kepala daerah karena berhalangan tetap, maka jabatan tersebut harus  diisi.

Lebih lanjut dikatakan, pemilihan wakil kepala daerah dilakukan secara demokratis melalui pemilihan berpasangan. Yaitu dipilih dalam satu paket pemilihan umum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pilkada. 
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kaburpaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis,” rincinya.

Pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap dilakukan berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

Terhadap kekosongan tersebut dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan usulan partai politik pengusung.

Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota jika terjadi kekosongan, maka pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah. 
Partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang calon kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. (Diskom/mn)