“Pelaku kasus dugaan cabul sudah diamankan tim Reskrim Polresta Pekanbaru. Penangkapan dilakukan kemarin Selasa (28/1),” kata Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Rabu (29/1/2020).
Menurut Budhia, kasus cabul ini sudah dilalukan tersangka sejak Desember 2019. Modusnya, tersangka selalu merayu korbannya dengan iming-iming diberi uang jajan.
Budhia menjelaskan, kasus dugaan cabul ini berawal dari laporan salah satu pihak keluarga korban. Kedua korban bocah wanita ini berusia 8 tahun.
“Korban cabul selalu diminta pelaku untuk tidak menceritakan kepada siapapun. Karena korbannya sering dikasi uang, sehingga menjadi penurut dan dicabuli,” beber Budhia.
“Masih diperiksa lebih lanjut, untuk saat ini baru diketahui ada dua orang korbannya,” tutup Budhia.Kasus pencabulan ini saat ini masih dikembangkan tim penyidik. Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya. (Lis)