Home / Teknologi / Pembangunan Tower XL di Desa Segati tak Kantongi IMB

Pembangunan Tower XL di Desa Segati tak Kantongi IMB

Wartaoke.net, Pangkalankerinci- Pembangunan tower provider XL di Desa Segati, Kecamatan Langgam,  Kabupaten Pelalawan, Riau dituding menyalahi aturan. Pasalnya pembangunan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah setempat. 

Hal itu diinformasikan salah seorang warga setempat, Jhoni, Selasa (8/10/2019). “Tower sudah dibangun dan beroperasi. Tapi kami tidak melihat adanya IMB saat proses pembangunan,” kata Jhoni.

Penelusuran dari media ini ke Bagian Perijinan Pelalawan teryata memang perusahaan tersebut belum mau mengurus ijin tersebut. Padahal restribusi IMB tersebut merupakan sumber dana Pendapatan Daerah Pelalawan.

Salah seorang sumber yang enggan disebut edentitasnya mengungkapkan pengusaha tower tersebut tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan Pemkab Pelalawan. 

“Kita akan mengeluarkan surat pembongkaran jikalau tidak adanya niat baik dari perusahaan tower provider tersebut. Sangat disayangkan bila investasi yg cukup besar dilakukan banyak pengusaha tower tapi malah melupakan kewajiban yg seharusnya dilaksanakan,” katanya.

Dua juga memberi informasi perusahaan  yang membangun tower tersebut adalah PT Era Bangun Towerindo yg berkantor di Jakarta.

“Kami sedang mencari informasi agar perusahaan tersebut segera mendatangi kantor perijinan di kerinci.. Kalau tidak penyegelan akan terjadi dalam waktu dekat,” tegasnya. (Ndi)