“Sampai sekarang belum selesai pemeriksaan terhadap dia, kendati pun sudah ada pernyataan saya lihat itu dari humas Polri. Tapi sampai sekarang masih diperiksa,” kata Onan Rabu (8/1/2020) pukul 07.31 WIB dilansir dari detik.com.
“Saya kira cukup alasan untuk menahan. Tapi sampai sekarang belum dilakukan dilakukan penahanan, masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ucap Onan.
“Tapi sebagai konsultan hukumnya, patut, dapat ditahan, seperti itu. Kalau saya membaca dari pernyataan, dari, apa itu kan, Mabes Polri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Zuraida Hanum ditangkap tim Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Zuraida hanum bahkan diduga sebagai otak pembunuhan Jamaluddin yang tak lain adalah suaminya.
“Kemarin Polda Sumatera Utara yang mem-backup Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada 3 pelaku, yang pertama adalah istri korban (ZH), kemudian bersama 2 orang suruhannya (JP dan R),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (7/1). (Lis)