Wartaoke.net, Pekanbaru – Ratusan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menggeruduk Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru atau eks Kantor Walikota Jalan Sudirman, Rabu (22/1/2020). Mereka menuntut insentif yang belum dibayarkan tiga bulan selama 2019.
Mereka ditemui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal dan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.
“Kita menerima apa yang menjadi keinginan RT dan RW. Setelah diterima, Insya Allah kami akan laporkan apa yang jadi keinginam mereka. Akan kami follow up sesuai ketentuan yang ada,” kata Syoffaizal.
Kata dia, mekanisme distribusi pengeluaran kas daerah ada aturan dan regulasinya. Mulai dari penganggaran, pencairan ada aturannya.
“Aturannya ini nggak bisa kita langgar, harus kita penuhi. Kita coba mengakomodir tanpa meninggalkan, melanggar aturan yang ada. Nanti kita minta arahan pimpinan. Kapasitas saya hanya menerima,” jelasnya.
Ditanya alasan mengapa insentif belum dibayarkan, ia menyebut sesuai Peraturan Walikota (Perwako), insentif dibayarkan tergantung kemampuan keuangan daerah.
“Ini kan insentif. Tentu ini tidak bisa kita sampaikan di lapangan, nanti tidak kondusif. Menurut Perwako tergantung kemampuan keuangan daerah. Kalau ada yang tidak terbayar, kemampuan keuangan kita yang tidak memungkinkan,” jelasnya.
“Itu tidak hanya RT dan RW, tunjangan kinerja (Tukin) PNS pun nggak terbayar. Artinya kondisi sangat pahit. Tukin PNS yang nggak cair saja sembilan bulan yang nggak dibayar,” tambahnya.
Kata dia, tahun 2020 ini ada aturan baru yang mengatur secara nasional. Kita masih mengantarkan konsep Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Kemendagri.
Lanjutnya, kalau mekanismenya untuk tunda bayar, akan diaudit terlebih dahulu. Kemudin ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dan masuk neraca utang.
“Baru kita masukkan ke perubahan. Di situ nanti baru kita bayarkan. Satu insentif, satu RT Rp500 ribu. Dan RW Rp650 ribu,” kata dia.
“Kita akan berusaha memenuhilah. Intinya keputusan di tangan pimpinan. Sekitar Rp1,2 miliar secara global per bulan,” jelasnya.
Usai melakukan aksi di MPP, massa bergerak menuju kantor DPRD Pekanbaru. Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal yang menyambut kedatangan Forum Komunikasi RT/RW Kota Pekanbaru membenarkan bahwa insentif yang diterima untuk para RT/RW di Kota Pekanbaru hanya 10 bulan.
“Sebelum menerima massa saya komunikasi dulu sama Pemko Pekanbaru, dan ternyata memang di APBD 2019 itu hanya 10 bulan. Dan pada anggaran perubahan Pemko Pekanbaru tidak memasukkan penambahan untuk insentif RT/RW,” katanya seusai menerima puluhan massa, Selasa (22/01/2020)
Terkait Nomenklatur pemuka masyarakat tersebut, Politisi PAN ini menjelaskan bahwa hal tersebut ada di Kecamatan masing-masing daerah yang mana namanya adalah Kegiatan Pemberdayaan dimana hal tersebut berbentuk kegiatan.
“Dan ketika saya konfirmasi apakah ini sudah diajukan tunda bayarnya, Pemko menjawab sudah. Artinya kalau ini berbentuk kegiatan ada harapan untuk insentif mereka (RT/RW) untuk dibayarkan,” jelasnya.
“Ini adalah permasalahan aparatur dengan aparatur, kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik. Kalau sudah dianggarkan dalam kegiatan, dan tunda bayar yaa dibayarkan,” tambahnya.
Terkait Peraturan Daerah (Perda) RT/RW yang mana di dalam Perda tersebut, Nofrizal menjelaskan bahwa di dalamnya disebutkan bahwa keuangan RT/RW berasal dari APBD.
“Persoalan RT/RW adalah persoalan yang sangat krusial, bayangkan saja jika masalah RT/RW ini tidak diselesaikan maka ini akan menjadi beban bagi Pemerintah Kota Pekanbaru,” tukasnya. (Lis)