Home / Nasional / Hilangnya Operasi Tangkap Tangan Setelah UU KPK Berlaku

Hilangnya Operasi Tangkap Tangan Setelah UU KPK Berlaku

Wartaoke.net, Jakarta – Dua bulan sudah berlalu sejak Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu.

Sudah dua bulan pula Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menggelar operasi tangkap tangan, sebuah operasi penangkapan pelaku korupsi yang sebelumnya lazim dilakukan  KPK.

Dilansir Kompas.com, OTT terakhir yang dilakukan KPK terjadi pada 15-16 Oktober 2019, sehari sebelum UU KPK hasil revisi berlaku.

Ketika itu, KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Edlin usai memergoki ajudan Dzulmi menerima uang dari Kepala Dinas PUPR Medan.

Hari itu juga terbilang menjadi hari yang sibuk bagi KPK karena sehari sebelumnya, 15 Oktober 2019, KPK juga menangkap-tangan Bupati Indramayu Supendi.

Setelah dua OTT beruntun tersebut, KPK belum lagi mengadakan OTT yang selama ini kerap menggemparkan publik.

Kekhawatiran akan tidak ada OTT sebetulnya sudah didengungkan sejak revisi UU KPK masih bergulir di DPR.

Sebab, revisi UU KPK memangkas kewenangan penyadapan yang menjadi salah satu pintu bagi KPK untuk menyadap seseorang

Pasal 12 B Ayat (1) UU KPK yang baru mengatur bahwa penyadapan mesti dilakukan seizin Dewan Pengawas KPK.

Sedangkan, Pasal 12 B Ayat (4) UU tersebut mengatur bahwa Dewan Pengawas diberikan waktu 1×24 jam untuk memberikan izin tertulis untuk menyadap.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, ketentuan itu akan memperlambat kerja KPK dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap.

Selain itu, penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika Dewan Pengawas tidak memberikan izin.

“Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis,” kata Donal, Sabtu (14/9/2019).

Ratusan Nomor Disadap

Kendati demikian, berlakunya UU KPK hasil revisi mestinya tidak menjadi alasan berhentinya OTT.

Sebab, Pasal 69D UU tersebut mengatur bahwa sebelum Dewan Pengawas dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan UU yang lama.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan hal ini. Menurut dia, penyadapan masih terus dilakukan meskipun KPK belum juga menggelar operasi tangkap tangan.

“Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap,” kata Alex di Gedung ACLC KPK, Rabu (18/12/2019) kemarin.

Alex menuturkan, penyadapan yang dilakukan KPK terhadap ratusan nomor tersebut sudah berjalan sejak 6-8 bulan yang lalu.

Namun, ia tidak memungkiri bahwa ada juga beberapa nomor yang baru disadap dalam sebulan terakhir menyusul laporan masyarakat yang baru masuk ke KPK.

“Undang-undang yang baru enggak ada halangan kita untuk melakukan penyadapan. Hanya nanti kalau setelah ada dewas kan harus persetujuan, sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda-tangan lanjutkan, enggak ada urusannya,” ujar Alex. 

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, operasi tangkap tangan harus didasari pada petunjuk-petunjuk yang matang. Saat ini KPK belum mengantongi petunjuk yang dapat membawa mereka ke operasi tangkap tangan. (Lis)