Home / Nasional / Jokowi Minta DPR Revisi Batas Minimal Menikah Jadi 19 Tahun

Jokowi Minta DPR Revisi Batas Minimal Menikah Jadi 19 Tahun

Wartaoke.net, Jakarta- Presiden Joko Widodo menyurati DPR untuk segera merevisi UU Perkawinan terkait batas minimal menikah jadi 19 tahun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise berharap DPR periode sekarang segera merevisi sebelum habis periode pada 30 September 2019.

“Pemerintah merasa gembira sekali karena akhirnya kami sudah mendapatkan surat Presiden tanggal 6 September 2019 tentang Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan adanya surat presiden ini, maka mendorong kami, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada para media, termasuk kepada masyarakat, juga kepada pihak DPR sehingga mendorong DPR secepatnya mensahkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,” kata Yohanna kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Saat ini, batas minimal menikah yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Dalam draft revisi itu, batas usia minimal akan disamakan yaitu sama-sama 19 tahun.

“Adapun dasar daria pada acuan yang kita pakai adalah bahwa negara harus menjamin hak anak, termasuk perlindungan anak dari praktik perkawinan anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak,” ujar Yohana.

Data dari BPS tahun 2017, satu dari empat anak perempuan, sekitar 25 persen, menikah pada usia anak. Dari 23 Provinsi memiliki angka perkawinan anak di atas 25 persen. Setiap tahun sekitar 340 ribu anak perempuan menikah di usia anak.

Data BPS pada tahun 2018, sekitar 11 persen menikah pada usia anak. 20 provinsi memiliki angka perkawinan anak di atas 11 persen. Angka tertinggi adalah di provinsi Sulawesi Barat, yaitu 19 persen, dan terendah di DKI Jakarta, yaitu 4 persen.

“Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan, karena anak itu kehilangan hak-hak mereka. Seharusnya dilindungi negara. Ini sudah merupakan bahwa negara ini, sedang mengarah ke darurat perkawinan anak,” cetus Yohana.

Penyebab perkawinan anak antara lain adalah soal kesetaraan gender, yaitu pandangan masyarakat atau keluarga bahwa anak perempuannya hanya bisa melakukan kegiatan domestik. Yang kedua peluang adanya dispensasi pernikahan yang dikeluarkan pengadilan agama.

“Yang berikut adalah kemiskinan. Pemikiran bahwa dengan perkawinan anak perempuan akan melepas tanggung jawab orang tua terhadap beban ekonomi. Yang berikut adalah adat budaya masyarakat. Pandangan masyarakat ataupun keluarga bahwa menjadi perawan tua akan membuat keluarga malu dan merugikan anak perempuan tersebut. Nah, globalisasi juga dengan maraknya informasi-informasi yang merugikan anak secara masif serta pornografi melalui media sosial yang merusak daya hidup perilaku anak-anak,” pungkas Yohana. (Lis)