Dia menambahkan pemerintah akan melakukan evaluasi tarif terhadap sejumlah komponen yang mempengaruhi pengemudi ojek online.
Komponen tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dia akan mencari titik tengah tarif antara kepentingan pengemudi dan daya beli masyarakat. Jika tarif terlalu tinggi akan berakibat penurunan pengguna, sedangkan apabila terlalu rendah berdampak pada penghasilan pengemudi.
Ahmad Yani memprediksi perubahan tarif pada pekan depan tidak akan terlalu signifikan. Terlebih, tarif yang berlaku di area Jakarta sebenarnya sudah tinggi.
Komunitas pengemudi, lanjutnya, juga mengusulkan perhitungan tarif dihitung bersama dengan pemerintah daerah. Namun, hal tersebut tergantung pada kesiapan aplikator mempersiapkan sistem algoritma pada aplikasi.
“Pertimbangan akhir tarif ada pada Dirjen (Perhubungan Darat) dan Menteri (Perhubungan). Secara teknis Senin pekan depan sudah ada hasilnya,” ujarnya.
Yani menjelaskan yang menjadi dasar pengemudi ojol mengajukan perubahan tarif adalah penaikan biaya asuransi BPJS dan upah minimum regional.
Sementara yang menjadi komponen biaya pengemudi antara lain penyusutan kendaraan, bunga modal kendaraan, biaya pengemudi (penghasilan, biaya jaket, helm, dan sepatu), dan asuransi (kendaraan, pengemudi, dan penumpang). Selain itu, pajak kendaraan, bahan bakar, pemeliharaan dan perbaikan (servis ringan, servis berat, cuci, dan overhaul mesin), biaya penyusutan ponsel, hingga biaya pulsa. (Lis)