Wartaoke.net, Pekanbaru – Gubernur Riau, Syamsuar bersama 18 gubernur provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia sepakat membahas perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Dana Perimbangan bersama para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Untuk mendapatkan DBH tersebut, kuncinya adalah mengubah Undang-undang tersebut. Dan semua provinsi penghasil kelapa sawit sudah sepakat untuk membahas itu bersama perwakilannya masing-masing di DPD dan DPR RI,” kata Gubri Syamsuar usai melakukan pertemuan membahas Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini dinilai masih kecil bagi daerah di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (11/1/2020).
Pada pertemuan tersebut setidaknya hadir sebanyak 18 provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia. Mereka berkumpul di Pekanbaru untuk membahas Dana Bagi Hasil yang selama ini dinilai masih kecil bagi daerah.
Dalam pertemuan itu, lima gubernur hadir langsung, sementara itu daerah lainnya dihadiri oleh wakil gubernur, sekretaris daerah dan juga kepala dinas.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, sebagai provinsi dengan hasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, hingga saat ini Provinsi Riau dan beberapa provinsi penghasil kelapa sawit lainnya, belum sepenuhnya bisa menikmati hasil kelapa sawit tersebut. Terutama dari bidang pungutan ekspor kelapa sawit dan turunnya yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Dana pungutan ekspor kelapa sawit itu hingga saat ini juga belum ada alokasinya ke Riau, juga daerah penghasil lainnya. Untuk hal ini, perlu dukungan dari semua pihak agar dana tersebut bisa teralokasikan ke daerah,” kata Syamsuar.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menyatukan persepsi para gubernur dari provinsi-provinsi penghasil sawit untuk meminta pembagian hasil yang lebih besar ke Pemerintah Pusat.
“Dari pertemuan ini adalah bagaimana kita menyusun narasi secara rinci terkait dengan penerimaan dana bagi hasil bagi provinsi/daerah penghasil kepala sawit ini, agar penerimaan ini adil dan berkesinambungan. Hasil rumusan ini nanti akan dibawa kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo (Jokowi),” katanya.
Syamsuar berharap dalam rakor itu dapat dirumuskan dan disepakati usulan persentase pembagian DBH Sawit antara pemerintah pusat dengan provinsi penghasil sawit. Namun Syamsuar maupun gubernur lain yang hadir memberikan isyarat usulan pembagian DBH sawit daerah dan pusat itu berkisar antara 30:70 atau 35:65.
“Tadi diusulkan agar dana bagi hasil kelapa sawit kiranya juga porsinya bisa 80 persen untuk daerah dan 20 persen untuk pusat,” ujarnya.
Setelah pertemuan gubernur dengan para anggota DPD dan DPR RI nya masing-masing, lanjut Syamsuar, maka akan dilakukan pertemuan lanjutan bersama para gubernur penghasil kelapa sawit tersebut.
Pertemuan tersebut bisa kembali dilakukan di Riau, atau nantinya langsung di Jakarta.
“Jadi nanti akan dibuat lagi pertemuan dalam skala besar antara gubernur provinsi penghasil kelapa sawit dan anggota DPD serta DPR RI nya,” ujarnya. (Lis)