Wartaoke.net, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji kemungkinan tidak menggunakan salinan C1 di Pilkada 2020. Hal itu dilakukan untuk memangkas administrasi dan memberikan kepastian hasil pemilu.
“Kami lagi menggagas, mengkaji bagaimana kami tidak menggunakan salinan C1, tetapi kami kembali langsung ke C1 Plano. Jadi kalau C1 Plano itu perlu dikoreksi,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Aturan soal memangkas C1 itu akan dituangkan dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Namun, menurut Wahyu, hal itu masih dikaji dan belum diputuskan.
“Nanti aturan mainnya akan dituangkan dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Sekali lagi, itu belum kami putuskan menjadi satu keputusan, tetapi sedang kami kaji terus-menerus supaya pada saatnya nanti kami akan memutuskan bahwa konsep itu bisa dilaksanakan atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, Wahyu mengatakan pihaknya terus mematangkan konsep larangan mantan napi koruptor untuk maju kembali dalam Pilkada 2020. KPU juga akan meminta komitmen partai politik untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor.
“Kalau ada calon yang yang belum pernah korupsi, kenapa tidak mencari yang belum pernah (korupsi) saja? Kenapa yang sudah pernah (korupsi) dicalonkan lagi? Memang tidak ada orang yang belum pernah korupsi lain?” ucap Wahyu.
“Dan kami juga akan meminta partai politik untuk bersama-sama berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah. Beberapa partai sudah menyambut itu, kami berharap bola ini akan membesar sehingga menjadi komitmen kita semua,” pungkasnya. (Lis)