Wartaoke.net, Pekanbaru- Lima Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemprov dikabarkan menggugat Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Mereka mengajukan keberatan karena dipecat tidak hormat akibat tersandung dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Minggu (4/8/2019) tak menampik adalah gugatan itu. Sekda menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh lima ASN tersebut.
Sebab dalam undang-undang ASN yang tidak terima dengan kebijakan pemecatan punya hak mengajukan gugatan ke PTUN.
“Mereka juga punya hak mengajukan gugatan ke PTUN, silakan,” kata Ahmad Hijazi seperti dilansir Tribunpekanbaru.
Namun saat ditanya siapa identitas kelima ASN itu, Sekda tak menjawab. “Data pastinya ada di Biro Hukum. Kalau tidak salah, jumlahnya ada lima atau enam orang yang mengajukan gugatan ke PTUN,” imbuhnya.
Sementara itu, Ahmad Hijazi mengatakan, tahun ini setidaknya ada 29 ASN di lingkungan Pemprov Riau yang dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersandung kasus korupsi.
Pihaknya mengaku tidak mempersoalkan gugatan itu. Bagi Pemprov Riau yang terpenting aturan pemerintah pusat itu sudah dijalankan.
Yakni memecat dengan tidak hormat ASN yang sudah inkrah dan diputuskan pengadilan terlibat dalam kasua Tipikor.
“Itu sebuah konsekuensi dari sebuah kebijakan yang mengharuskan. Kita di daerah artinya gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian, dan saya selaku pejabat yang berwenang itu memang berkewajiban untuk melaksanakan segala bentuk keputusan itu,” katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 29 ASN Pemprov Riau dipecat dengan tidak terhormat oleh Gubernur Riau karena tersandung kasus korupsi.
Sedangkan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota se Provinsi Riau yang dipecat dengan tidak hormat karena terlibat Tipikor jumlahnya mencapai 161 orang.
Sehingga total ASN yang dipecat di dengan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi mencapai 190 ASN.
Rincianya, ASN di Pemprov Riau 29 orang, Pemkab Kuansing 6 orang, Pemkab Rohul 4 orang, Pemkab Inhil 17 orang, Pemkab Kampar 15 orang dan Pemkab Pelalawan 17 orang.
Kemudian, Pemkab Rohil 13 orang, Pemkab Siak 14 orang, Pemkab Bengkalis 28 orang, Pemkab Kepulauan Meranti 9 orang, Pemko Dumai 19 orang, Pemko Pekanbaru 10 orang dan Pemkab Inhu 9 orang. (Lis)