Wartaoke.net, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kasus Novel Baswedan hari ini, Senin (6/1/2020).
Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadapi penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
“Ya, saya diperiksa Polda Metro besok jam 10.00 WIB,” kata Novel menjawab dilansir Tempo.
Dia pun memastikan dirinya bakal hadir bersama tim pengacaranya.
Sementara itu Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan mendampingi pemeriksaan penyidik KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Senin.
Selain didampingi kuasa hukum, tim dari KPK juga akan ikut mendampingi Novel Baswedan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penyerangan terhadap penyidik KPK.
“Dari KPK juga ada yang ikut mendampingi, yaitu tim dari biro hukum,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi di Jakarta.
Pemeriksaan itu akan menjadi kali pertama bagi Novel Baswedan setelah polisi menangkap dua tersangka penyerangnya pada akhir Desember 2019.
Keduanya adalah dua anggota Brigade Mobil Polri bernama Ronny Bugis (RB), dan Rahmat Kadir Mahulette. “Saya akan diperiksa sebagai saksi korban,” ucap Novel Baswedan.
Ronny Bugis ditengarai eksekutor yang menyiram cairan asam ke wajah Novel pada subuh, 11 April 2017.
Siraman air keras tersebut itu membuat mata Novel nyaris buta.
Adapun Rahmat diduga berperan membantu, yakni mengendarai sepeda motor memboncengkan Ronny.
Rahmat mengatakan alasannya melukai Novel, yang juga bekas perwira polisi. Dia menganggap Novel sebagai pengkhianat.
Novel Baswedan mengatakan tak mengenal para tersangka. Tapi, ucapan Rahmat membuatnya yakin bahwa mereka hanyalah orang-orang suruhan.
“Perbuatannya dia tidak berdiri sendiri. Berarti dia orang suruhan, saya semakin yakin itu,” tegas Novel.
Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan bahwa kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri apabila benar bukan ditangkap.
Selanjutnya, juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang “pasang badan” untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
Kuasa hukum Novel juga meminta kepolisian segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. (Lis)