Wartaoke.net, Pekanbaru – Yatno (38) warga Riau diamankan polisi karena telah menyelundupkan 4 ekor anak singa, 1 ekor leopard anakan dan 58 ekor kura-kura jenis indiana star.
Saat diamankan, satwa-satwa yang dilindungi tersebut ditemukan ada di dalam tiga buah kotak.
Direktur Reserse Kriminal, AKBP Andri Setiawan menjelaskan satwa tersebut dibawa dari Malaysia dan diduga akan dijual di Indonesia.
Kepada polisi, Yatno mengaku telah dua kali menyelundupkan satwa dilindungi itu ke Indonesia.
“Yang pertama dilakukan sekitar bulan Oktober 2019 lalu, yang menyelundupkan satu ekor ekor satwa jenis cheetah. Satwa ini juga dibawa dari Malaysia dan dibawa ke Lampung,” kata Andri.
Ia juga mengatakan Yatno diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa jatingan internasional.
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan, Sabtu (14/12/2019), di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Sebelum berhasil diungkap, kata Andri, penyelidikan kasus penyelundupan satwa dilindungi oleh jaringan internasional ini lebih kurang satu bulan.
Sehari sebelum ditangkap, petugas mendapat informasi terkait adanya pengiriman satwa dilindungi dari perairan Malaysia menuju Indonesia melalui perairan di Rupat, Kabupaten Bengkalis. (Lis)