Wartaoke.net, Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan telah membawa dampak yang cukup luas. Lantas, seberapa besar hukuman ke perusahaan penyebab kebakaran?
Hal itu bisa dilihat dalam kasus kebakaran hutan di Meranti, Riau. Duduk sebagai terdakwa yaitu perusahaan PT National Sago Prima (NSP) dengan Direktur Utama Eris Ariaman.
Kebakaran asap yang diakibatkan pengolahan hutan membuat asap terbang ke mana-mana, bahkan hingga ke negara tetangga Singapura pada 2015.
Pada 23 Desember 2014, jaksa menuntut PT NSP sebesar 5 miliar serta perbaikan pemulihan lahan sebesar Rp 1,046 triliun. Pada 22 Januari 2015, PN Bengkalis menjatuhkan hukuman kepada NSP sebesar denda Rp 2 miliar dan kewajiban NSP melengkapi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Atas hal itu, jaksa dan NSP sama-sama kasasi dan MA mengabulkannya. MA menyatakan terdakwa PT National Sago Prima telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan. Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda Rp 3 miliar. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa kewajiban melengkapi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan petunjuk standardisasi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dengan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti dalam jangka waktu 1 tahun,” ujar majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website resminya, Senin (12/8/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono. Di sisi lain, NSP juga dituntut perdata dan dihukum membayar ganti rugi Rp1 triliun.
PT SSS Tersangka
Sementara itu, pada karhutla 2019, polisi sudah menyeret perusahaan perkebunan sawit, PT SSS, menjadi tersangka korporasi di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Polisi menetapkan tersangka ke PT SSS karena lalai mengawasi lahan mereka.
“Dalam hal ini kelalaian mereka. Jadi lahan yang sekian ribu hektare itu dibiarkan, tidak diawasi, tidak dirawat, sehingga terjadi kebakaran,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Dedi menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menggali jenis kelalaian yang dilakukan perusahaan tersebut. Dia menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan penetapan tersangka akan dilakukan ke jajaran direksi hingga karyawan.
“Nanti akan dicek semua tingkat kelalaiannya di mana, apakah mulai direksi sampai karyawan tidak peduli terhadap lahan yg menjadi tanggung jawab dan kontrol dia. Kalau memang terbukti, ya, nanti tidak menutup kemungkinan dari mulai direksi sampai karyawan yg bertanggung jawab mengontrol lahan tersebut bisa dijadikan tersangka,” sambung Dedi.
Dedi menerangkan, 15 saksi, dari direksi sampai karyawan, telah dimintai keterangan soal sejauh mana kegiatan kontrol mereka terhadap lahan dan seperti apa prosedur pengawasan lahan.
Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT SSS sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan tersebut berada di Kabupaten Pelalawan.
“Kami sudah tetapkan tersangka korporasi PT SSS, saya sebutkan inisial,” kata Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo, saat jumpa pers di lokasi Karhutla, di Pekanbaru, yang dikutip dari Antara, Jumat (9/8). (Lis)