Home / Riau / Pengesahan UMP dan UMK 2020 di Riau Tunggu Usulan UMK Dumai

Pengesahan UMP dan UMK 2020 di Riau Tunggu Usulan UMK Dumai

Wartaoke.net, Pekanbaru- Pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di Riau, menunggu usulan UMK Dumai. Dari 12 kabupaten/kota tinggal Dumai yang belum mengajukan usulan ke Pemprov Riau.

“Sudah 11 kabupaten kota yang menyerahkan (usulan UMK), tingggal Dumai saja lagi yang belum,” kata Plt Kadisnaker Provinsi Riau, Jonli, Jumat (15/11/2019).

Pihaknya berharap kepada Pemko Dumai agar segera menyerahkan usulan UMKnya ke Pemprov Riau.

Sebab masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan sebelum UMK kabupaten kota ini disahkan oleh Gubenur Riau, Syamsuar.

“Kita berharap secepatnya, karena kita kan harus menggelar sidang final sebelum diserahkan ke Pak Gubernur. Sidang final inikan harus lengkap dari 12 kabupaten kota. Makanya kita sekarang masih menunggu Kota Dumai. Kalau sudah diserahkan semua baru kita gelar sidang finalnya,” ujarnya.

Jonli mengatakan, UMK kabupaten kota di Riau ditetapkan dan disahkan oleh Gubernur Riau paling lambat tanggal 21 November 2019 mendatang, sehingga pihaknya berharap sebelum tanggal tersebut semua sudah tuntas.

“Kalau bisa sebelum tanggal 21 November itu sudah lengkap semua, karena itu deadline waktunya untuk penetapan oleh pak Gubenur,” sebutnya.

Jonli mengungkapkan, sejauh ini pihaknya melihat usulan UMK yang sudah diajukan oleh 11 kabupaten/kota itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Dari hasil verifikasi itu kita akan mengetahui kabupaten/kota mana yang sudah sesuai dengan 8,51 persen itu. Kalau yang belum kita kembalikan untuk dibahas ulang,” kata dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mengumumkan UMP Riau tahun 2020, Jumat (1/11/2019). UMP Riau 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564.

Angka UMP Riau 2020 ini mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP Riau tahun 2019. Yakni sebesar Rp 2.662.025.

“Alhamduliah, hari ini secara resmi SK penetapan UMP Riau 2020 ditetapkan oleh Pak Gubernur. Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp2.888.564.   UMP Riau 2020 mulai diberlakukan 1 Januari 2020,” kata Jonli, Jumat (1/11/2019) lalu.

Jonli mengatakan, dengan adanya kenaikan UMP di tahun 2020 ini, pihaknya berharap para pekerja dan buruh di Riau bisa semakin meningkatkan kinerja dan produktifitasnya, sehingga kenaikan upah sesuai sejalan dengan kontribusi pekerja kepada perusahaan.

“Dengan adanya kenaikan ini, maka diharapkan akan ada kesejahteraan buruh, pekerja. Karena ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Diharapkan ini sejalan dengan produktifitas kerja, sehingga perusahaan bisa berkembang lebih baik,” sebutnya. (Lis)