Wartaoke.net, Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 10 kilogram narkotika jenis sabu yang disita dari tangan dua orang tersangka. Satu tersangka terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/12/2019). “Tersangka Mr A dam Mr S. Ditangkap di daerah Tenayan Raya,” kata Suhirman, Kamis (9/1/2020).
Dijelaskan Suhirman, sehari sebelum penangkapan, pihaknya mendapat informasi ada dua orang yang berangkat ke Kota Dumai. Dua orang itu akan membawa sabu dari daerah Pelintung ke Medan, Sumatera Utara.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti gerak-gerik kedua tersangka dari Dumai ke Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Ketika ditangkap MR A berada di atas sepeda motor dan Mr S menghubungi orang yang mengambil barang.
“Mr S itu bertugas sebagai pengendali. Sementara Mr A adalah orang yang ditugaskan membawa sepeda motor dan barang bukti (sabu) yang diamankan,” kata Suhirman.
Namun saat Mr A ditangkap, Mr S melarikan diri sambil membawa sebagian barang bukti narkoba. Polisi sudah memperingatkan tapi tak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
“Keduanya berhasil ditangkap. MR A langsung dibawa ke Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara Mr S dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” tutur Suhirman.
Dari tangan kedua tersangka disita 10 Kg sabu yang dikemas dalam 10 kantong. Polisi juga menemukan paket sabu kecil di kantor Mr S masing-masing seberat 6,8 gram dan 22,78 gram.
Setelah menjalani perawatan beberapa hari, nyawa Mr S tidak dapat tertolong. “Minggu (5/1/2020) kemarin, bersangkutan meninggal dunia,” kata Suhirman.
Dari penyidikan, Mr A mengaku dibawa oleh Mr S. “Pengendali utama adalan tersngka yang ditembak,” tambah Suhirman.
Pengakuan Mr A, mereka sudah tiga kali membawa sabu dari Pelintung, Kota Dumai. Pertama dan kedua dibawa ke Medan dan yang ketiga di Pekanbaru. “Untuk sekali membawa barang harap itu, dia mendapat upah Rp 25 juta,” kaya Suhirman.
Untuk menghindari terulangnya penyalahgunaan narkoba, seluruh barang bukti dimusnahkan. Sabu dicampur dengan cairan pembersih dan dibuang. “Hari ini sama-sama kita musnahkan agar meminimalisir penyalahgunaan narkoba,” ucap Suhirman. (Lis)