Wartaoke.net, Siak – Bupati Siak, Alfedri menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD atas penyampaian sembilan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten (Ranperda) Siak, Senin (25/11/2019).
Saat itu sekaligus menyampaikan jawaban terkait Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Siak, serta pengumuman pembentukan Pansus.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna VII masa sidang pertama, di Gedung Panglima Ghimbam Kantor DPRD Kabupaten Siak. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak Fairus.
Bupati pada kesempatan itu menyampaikan diperlukan beberapa persyaratan untuk membentuk suatu rancangan daerah agar dapat segera terealisasikan, dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Siak untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Saya mengucapkan terimakasih atas inisiatif DPRD Kabupaten Siak terhadap rancangan peraturan daerah. Kerjasama eksekutif dan legislatif dalam menyelenggarakan pemerintahan, dapat mempercepat realisasi visi dan misi Kabupaten Siak beberapa tahun ke depan,” kata Alfedri.
Terkait ranperda yang diusulkan, ia menyebut bahwa tertib peraturan perundang undangan termasuk peraturan daerah harus dirancang dan dibahas sampai dengan pengundangannya.
Dimana diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, azas, tata cara penyiapan dan pembahasan, tekhnik penyusunan maupun pemberlakuannya yang sesuai dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 yang mengamanatkan rancangan peraturan daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun kepala daerah.
“Proses pembuatan produk hukum hendaknya dilakukan dengan konsultasi dan keterlibatan pihak pihak terkait, mulai dari tahapan perencanaan, penelitian, dan tidak terkecuali. Tahapan pembahasan sehingga dalam pelaksanaannya kedepan rancangan peraturan daerah diharapkan dapat bermanfaat bagi koperasi maupun masyarakat Kabupaten Siak,” kata dia.
Pada pembahasan tersebut, sebayak 8 fraksi DPRD Siak meminta agar angkutan darat yang melebihi kapasitas ditindak tegas dan membuat rambu tonase angkutan darat.
Selain itu pembahasan juga sempat membicarakan penanganan bencana alam. Mengingat Siak merupakan kabupaten yang memiliki lahan gambut terluas di Riau.
Selain itu juga terkait pembahasan mengenai Perda Jaminan Sosial Ketenakerjaan Kampung bagi Tenaga Honorer Pemerintah Kampung, pembahasan Ranperda penetapan Masjid Paripurna, pembahasan perubahan Ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah yang akan dibentuk.(rls)